Berita, Nasional

Roy Suryo Wajib Lapor ke-25 Kali: Pengacara Sindir Jokowi Tak Pernah Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Repelita.net

07 May 2026 23:41 WIB • 967 view

Roy Suryo Wajib Lapor ke-25 Kali: Pengacara Sindir Jokowi Tak Pernah Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026.

Prosedur hukum rutin ini merupakan konsekuensi berkelanjutan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilaporkan setahun silam.

ADVERTISEMENT

Pihak kuasa hukum menilai bahwa rangkaian proses administratif yang harus dijalani oleh kliennya selama setahun terakhir ini telah menyita banyak waktu serta energi secara signifikan.

Ahmad Khozinudin selaku pengacara Roy Suryo menyatakan keberatannya atas rutinitas hukum yang dianggap sebagai beban tambahan bagi tim hukum maupun kliennya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

"Siang ini, kami kembali direpotkan oleh pekerjaan dari Saudara Joko Widodo ini. Gara-gara laporan saudara Joko Widodo 30 April 2025 yang lalu atau lebih tepatnya setahun yang lalu, ya. Kami harus wara-wiri wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ke-25 kali," kata Khozinudin usai wajib lapor.

Pihak Roy Suryo menyayangkan sikap pelapor yang dinilai tidak pernah memberikan pembuktian secara transparan mengenai keaslian ijazah yang menjadi inti persoalan dalam sengketa hukum ini.

Mereka berpendapat bahwa polemik ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat apabila dokumen fisik yang dipersoalkan tersebut ditunjukkan secara terbuka di hadapan otoritas hukum maupun publik.

"Itu semua gara-gara laporan Joko Widodo yang tidak pernah bertanggung jawab untuk membuktikan ijazahnya. Bahkan ijazahnya pun tidak pernah ditunjukkan di forum apapun termasuk di pengadilan," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini pihak penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dikategorikan ke dalam dua kelompok keterlibatan yang berbeda.

Kelompok pertama melibatkan nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah sebagai pihak yang ikut terseret dalam laporan tersebut.

Sementara itu kelompok kedua terdiri dari tiga orang tokoh yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa terdapat perubahan status hukum bagi beberapa orang tersangka setelah mereka menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme hukum yang tersedia di kepolisian.

Status tersangka bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar secara resmi telah dicabut oleh pihak penyidik setelah permohonan restorative justice mereka dikabulkan oleh pihak terkait.

Meski demikian Roy Suryo bersama tersangka lainnya dari kelompok kedua terpantau masih harus menjalani prosedur wajib lapor secara berkala hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Tim hukum tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan main dalam proses penyidikan ini sembari terus menuntut adanya transparansi pembuktian dari pihak pelapor demi kepastian hukum yang adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung