Repelita Jakarta - Seorang pengamat multimedia kenamaan memberikan tanggapan terbuka mengenai ketetapan hukum terbaru dari lembaga yudikatif tertinggi yang menolak permohonan hukum tingkat akhir dari seorang pengacara kontroversial.
Dirinya menyatakan apresiasi mendalam atas putusan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum yang mutlak serta mengakhiri drama persidangan panjang yang menjadi perhatian khalayak luas.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah MA menolak kasasi si Razman,” ujar Roy.
Menurut pandangannya ketetapan hukum berkode khusus tersebut menandakan bahwa seluruh tahapan pembuktian telah selesai dan pihak kejaksaan kini memiliki landasan kuat untuk melakukan tindakan eksekusi fisik.
“Artinya Razman inkrah menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.
Hubungan antara sang pengamat komunikasi dengan sang advokat memang dikenal publik kerap diwarnai ketegangan argumentasi baik di jejaring media sosial maupun saat dipertemukan dalam forum dialog televisi.
Salah satu perdebatan sengit yang pernah melibatkan keduanya adalah mengenai keabsahan dokumen akademis mantan kepala negara terdahulu yang sempat memicu diskursus hukum berkepanjangan.
Ketika dimintai pendapat mengenai potensi sang pengacara mengikuti jejak rekam figur kontroversial lainnya yang sempat tersandung kasus hukum serupa dirinya hanya memberikan respons retoris yang singkat.
“Akankah jadi Silfester Matutina kedua?” timpalnya.
Figur yang dimaksud sendiri belakangan kembali menuai sorotan tajam setelah melemparkan tuduhan spekulatif kepada salah satu partai politik parlemen terkait gerakan pelemahan legitimasi kepemimpinan nasional.
Kendati demikian rekam jejak masa lalu sang tokoh kembali diungkit ke permukaan di mana dirinya tercatat pernah dijatuhi sanksi kurungan akibat terbukti menyebarkan narasi tidak benar yang menyerang kehormatan mantan wakil presiden.
Dalam berkas dakwaan persidangan masa lalu dirinya dinyatakan terbukti secara sah melakukan provokasi massa di depan lembaga kepolisian dengan melontarkan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik keluarga mantan pejabat tinggi.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Yusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla,” kata Silfester.
Upaya hukum banding hingga kasasi yang diajukan oleh sang orator kala itu ditolak sepenuhnya oleh lembaga peradilan tertinggi sehingga memaksa dirinya menjalani masa penahanan fisik selama dua belas bulan.
Kini setelah kembali aktif di panggung diskusi publik dirinya kembali melontarkan argumentasi yang memicu polemik seputar keabsahan dokumen kenegaraan serta menuding adanya aliran dana di balik pergerakan oposisi.
“Isu pemakzulan dan ijazah palsu ini kalau kita lihat tidak mempunyai dasar hukum dan fakta konstitusi yang benar,” kata Silfester.
Dirinya turut membawa pandangan dari akademisi hukum tata negara untuk memperkuat argumennya bahwa isu yang digulirkan kelompok pengkritik murni merupakan bagian dari strategi menjatuhkan reputasi politik tanpa dasar otentik.
“Seperti yang dikatakan Prof. Jimly Asshiddiqie, ini hanya untuk menghancurkan lawan politik dengan cara yang tidak beradab. Bohir di belakangnya ini tidak bersatu, mereka bermain sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dirinya meyakini terdapat aktor intelektual serta sokongan finansial dari pihak tertentu yang menggerakkan roda isu tersebut di ruang publik demi kepentingan kelompok.
“Pastinya (didanai), siapa yang mendanai begini-begini gitu loh,” tukasnya.
Mendengar tuduhan miring yang diarahkan kepada organisasi politiknya pimpinan tertinggi partai yang bersangkutan segera melayangkan bantahan keras dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk provokasi tak berdasar.
“Ini fitnah besar,” tegas AHY.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok