Berita, Nasional

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan Baru Uji Pasal 32 ITE

Repelita.net

08 July 2026 00:10 WIB • 825 view

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan Baru Uji Pasal 32 ITE
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menpora Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan baru untuk menguji penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Sidang perdana rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Roy optimistis akan meraih kemenangan serupa seperti pada praperadilan sebelumnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juli 2026.

"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.

Refly menegaskan bahwa praperadilan baru ini akan menentukan pokok perkara yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo diduga mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik terkait isu ijazah Jokowi.

"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 yang kami anggap itu adalah pasal selundupan," kata Refly.

Ia menilai pasal tersebut hanya digunakan untuk memberikan bargaining power agar penyidik bisa menahan sewaktu-waktu.

"Baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," tambah Refly.

Tim kuasa hukum Roy Suryo berkomitmen mengupayakan kemenangan seperti pada praperadilan pertama.

"Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.

Praperadilan pertama sebelumnya menggugat prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo.

Hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah karena cacat formil dalam proses penyidikan.

Meski demikian, status tersangka Roy Suryo tetap berlaku dan perkara pokok masih berlanjut.

Kini, fokus utama tim hukum adalah menggugat penerapan Pasal 32 UU ITE.

Mereka menilai pasal tersebut tidak tepat diterapkan dalam kasus Roy Suryo.

Sidang Jumat mendatang akan menjadi momen penentu bagi kelanjutan perkara ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung