Berita, Nasional

Roy Suryo Pamer Kaos Joker Usai Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Diterima Hakim

Repelita.net

10 August 2026 23:17 WIB • 632 view

Roy Suryo Pamer Kaos Joker   Usai Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Diterima Hakim
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aksi unik ditunjukkan Roy Suryo selepas mendengarkan amar putusan praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mendadak melepas jas serta kemeja resminya hingga memperlihatkan kaus bergambar Joker.

ADVERTISEMENT

Atraksi tersebut dilancarkan sebagai bentuk sindiran atas putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan ganti rugi tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Pihak pemohon dinilai cacat formil lantaran tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Roy Suryo menganalogikan keputusan majelis hakim seperti kejutan dalam permainan kartu.

"Ibaratnya kita main kartu, ya. Hakim sekarang memunculkan kartu itu kan ada As, ada King, ada Queen, ada Jack. Hari ini hakim memainkan Joker! Kartu yang tidak kita sangka-sangka," ujar Roy Suryo sambil menunjukkan kaos bergambar Joker.

Sikap hakim yang mewajibkan keterlibatan Menteri Keuangan dianggap sebagai manuver yang tidak pernah terduga sebelumnya.

"Jadi Joker-nya keluar hari ini. Nah karena Joker-nya keluar, ya makanya kita main Joker juga nanti," katanya.

Hakim memutuskan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau cacat prosedur.

Meski demikian Roy menegaskan tidak berkecil hati dan siap mendaftarkan ulang gugatannya.

"Kami sudah ngitung kartunya harusnya jumlah kartu itu 41, ya, ternyata lebih. Jadi ada Joker. Ya sudah, kita main panjang, kita main Joker," ujarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa permohonannya sama sekali tidak ditolak melainkan hanya perlu menyempurnakan daftar tergugat.

"Tidak ditolak tetapi belum diterima karena kurang pihak. Kami tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," tegasnya.

Gugatan ganti rugi tersebut diajukan Roy usai memenangi praperadilan perdana yang membatalkan tindakan upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya.

Pakar telematika itu dijadwalkan kembali bersidang dalam agenda praperadilan jilid IV terkait pembatalan status pencekalan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Roy Suryo bersama Dokter Tifa hingga kini masih memegang status tersangka atas dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung