Repelita Jakarta - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara mengenai ucapan rekannya Saiful Mujani yang belakangan disorot karena dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Rocky menegaskan bahwa setiap intelektual memiliki kebebasan akademik yang melekat pada dirinya, dan hal itu tidak perlu diminta kepada negara.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa status sebagai akademisi secara otomatis memberikan kebebasan untuk berpikir dan menyampaikan pendapat tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Politik dan Kebebasan Akademik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
“Kalau saya akademisi, maka saya bebas berbicara. Tidak perlu menuntut negara melindungi kebebasan itu. Tugas negara adalah menghormati kebebasan tersebut,” ujarnya.
Rocky juga menyoroti perbedaan mendasar antara akademisi dan negara dalam perspektif filsafat.
Menurutnya, tujuan utama seorang akademisi adalah menjunjung tinggi kejujuran, sementara negara kerap memiliki kepentingan yang bisa menyimpang dari kebenaran.
“Telos akademisi adalah kejujuran, sementara negara cenderung memiliki kepentingan yang bisa menyimpang,” kata Rocky.
Ia mendorong agar ruang diskusi di lingkungan kampus dibuka seluas-luasnya untuk membahas berbagai persoalan publik secara terbuka, kritis, dan rasional.
Kebebasan akademik yang sehat, menurut Rocky, akan melahirkan pemikiran yang jernih sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Sementara itu, Saiful Mujani sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait dugaan penghasutan untuk melawan penguasa.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Budi pada Kamis (9/4).
Pelapor menjerat Mujani dengan Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Budi.
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menyatakan bahwa pelaporan merupakan langkah yang sah, namun ia menilai pernyataannya seharusnya ditanggapi melalui diskursus, bukan proses hukum.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan aparat penegak hukum dalam merespons opini publik berpotensi berdampak buruk pada kualitas demokrasi.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," katanya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga turut memberikan pandangan terkait kasus ini.
Ia menilai pernyataan Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP.
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar," jelas Mahfud.
Menurutnya, unsur makar harus disertai tindakan nyata untuk menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan secara tidak sah.
"Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru," tegasnya.
Mahfud mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan tetap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia menyarankan agar kritik semacam itu dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja ke depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok