Repelita Jakarta - Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar resmi berdamai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ), membuat suasana yang sebelumnya memanas kini berubah mencair.
“Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi. Itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat,” tutur Ketua Tim Hukum Jokowi yang juga Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan pada Kamis (2/4/2026).
ADVERTISEMENT
Ade menegaskan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya sepakat untuk mengakhiri perkara antara dirinya dan Rismon, meskipun status hukum Rismon sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik.
“Kami senang dengan keberhasilan ini bahwa kemudian negosiator dalam persoalan ini jangan digoreng-goreng lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang,” kata dia.
Pelapor lain, Maret Sueken, menyebut keputusan damai diambil berdasarkan niat baik kedua pihak termasuk mencerminkan sikap kenegarawanan Jokowi dalam menyikapi polemik ini.
“Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan. Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata Maret.
Di sisi lain, Rismon menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil tanpa tekanan dari pihak mana pun dan tetap berlandaskan hasil penelitian independen yang ia lakukan.
“Proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” ujar Rismon.
Rismon memastikan akan menuntaskan penelitian terbaru dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya, dan menegaskan independensinya sebagai peneliti.
“Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen. Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Rismon mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu, menyusul langkah serupa yang sebelumnya dilakukan oleh dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang telah menerbitkan SP3.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok