Berita, Nasional

Ribuan PPPK Terancam Dipecat dan Dana Desa Dipangkas, Guntur Romli Sindir PPPK dan Kepala Desa Pendukung Prabowo: Selamat Menikmati, Senang atau Nyesel?

Repelita.net

27 March 2026 12:38 WIB • 1,377 view

Ribuan PPPK Terancam Dipecat dan Dana Desa Dipangkas, Guntur Romli Sindir PPPK dan Kepala Desa Pendukung Prabowo: Selamat Menikmati, Senang atau Nyesel?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Mohamad Guntur Romli, angkat bicara terkait kabar rencana sejumlah pemerintah daerah yang akan memberhentikan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tengah kebijakan pemangkasan anggaran.

Kabar tersebut mencuat seiring dengan diterapkannya kebijakan efisiensi anggaran serta pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

Selain menyoroti nasib PPPK, Guntur juga menyinggung kabar pemotongan dana desa yang disebut terjadi secara besar-besaran, lalu mengaitkan kondisi tersebut dengan pilihan politik masyarakat pada Pemilihan Presiden sebelumnya.

Guntur mempertanyakan sikap para PPPK yang sebelumnya diketahui mendukung pasangan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024, namun kini berpotensi terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintahan saat ini.

Selamat menikmati, PPPK yang bakal diberhentikan tapi di Pilpres milih Prabowo, kira-kira senang, puas, gembira, atau nyesel, demikian ujar Guntur dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis, 26 Maret 2026.

Tidak hanya menyoroti nasib PPPK, Guntur juga menyinggung para kepala desa yang sebelumnya disebut pernah memberikan dukungan politik kepada pasangan tertentu dalam pemilihan presiden lalu.

Para Kepala Desa yang dulu dukung Prabowo, kira-kira sekarang senang, bangga, atau kecewa, tanya Guntur Romli yang mengaitkan antara dukungan politik dengan kebijakan pemangkasan dana desa yang saat ini bergulir.

Sebelumnya, isu pemutusan hubungan kerja massal terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mulai mencuat di sejumlah daerah, terutama di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat.

Ribuan tenaga PPPK di kedua provinsi tersebut disebut berada dalam posisi terancam akibat keterbatasan anggaran daerah yang tidak mampu lagi menampung beban belanja pegawai yang membengkak.

Permasalahan ini berakar dari kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah atau TKD oleh pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp300 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dibatasi oleh aturan yang menetapkan belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga ruang fiskal menjadi sangat terbatas.

Kondisi tersebut memicu tekanan fiskal yang cukup berat, terutama bagi daerah-daerah yang sebelumnya telah merekrut PPPK dalam jumlah besar untuk mengisi kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini tidak berjalan selaras karena pemerintah pusat sebelumnya mendorong pengangkatan PPPK guna memperkuat layanan publik, namun di saat yang sama dukungan anggaran justru mengalami pengurangan signifikan.

Akibatnya, daerah kini harus menanggung beban pembiayaan gaji pegawai tanpa sokongan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat, sehingga situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam tekanan berat.

Potensi pemutusan hubungan kerja massal ini dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan layanan dasar masyarakat, karena mayoritas PPPK yang terancam diberhentikan berasal dari sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Jika kebijakan tersebut benar-benar terjadi, maka kekurangan tenaga pengajar dan tenaga medis di berbagai wilayah terutama daerah terpencil menjadi ancaman nyata yang dapat menurunkan kualitas layanan publik secara signifikan.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pilihan sulit, karena mempertahankan PPPK berarti berpotensi melanggar batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang dapat berujung pada sanksi pemotongan dana transfer dari pusat.

Sebaliknya, jika melakukan pemutusan hubungan kerja massal, dampak sosial dan penurunan kualitas layanan publik menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan dan akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta, berharap adanya solusi berupa relaksasi aturan maupun dukungan langsung untuk pembiayaan gaji PPPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung