Repelita Jakarta - Pendakwah sekaligus Ketua Yayasan Garda Mualaf Indonesia, Koh Dondy Tan, angkat bicara merespons polemik pencabutan sertifikat mualaf dr. Richard Lee oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia (MCI) Koh Hanny Kristianto dengan memberikan pesan tegas mengenai kewenangan sebuah yayasan dalam mengelola dokumen administratif yang diterbitkannya.
Koh Dondy menegaskan bahwa setiap yayasan atau lembaga yang mengeluarkan sertifikat mualaf memiliki hak penuh atau prerogatif untuk mencabut dokumen tersebut jika dianggap perlu, dan hal ini merupakan kewenangan internal lembaga yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Yayasan punya hak untuk mencabut sertifikat mualaf tersebut. Yayasan punya hak untuk memberikan, yayasan punya hak untuk mengambil kembali surat tersebut jika diperlukan," tegas Koh Dondy Tan dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pernyataan tegas dari pendakwah yang juga seorang mualaf ini muncul sebagai respons atas keputusan kontroversial yang diambil oleh Koh Hanny Kristianto selaku Sekretaris Jenderal Mualaf Centre Indonesia yang mencabut sertifikat mualaf Richard Lee pada Minggu, 3 Mei 2026.
Koh Hanny sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut bukan berarti mencabut status keislaman Richard Lee sebagai seorang mualaf, melainkan hanya mencabut dokumen administratif yang dikeluarkan oleh lembaganya.
"Saya nggak mencabut status mualafnya. Saya mencabut sertifikatnya," ujar Koh Hanny yang mempertegas bahwa status iman seseorang sepenuhnya adalah hak prerogatif Tuhan, bukan kewenangan organisasi manapun.
Koh Hanny mengungkapkan lima poin utama yang mendasari pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee oleh MCI, di antaranya karena sertifikat diduga disalahgunakan sebagai senjata hukum dalam proses persidangan.
Padahal fungsi sejati dari sertifikat mualaf adalah sebagai bukti administratif yang wajib disegerakan untuk mengubah data agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun hingga saat ini KTP Richard Lee masih tercatat sebagai penganut agama Katolik.
Poin krusial lainnya adalah ditemukannya bukti video dan foto yang memperlihatkan Richard Lee masih kembali ke gereja dan mengikuti ibadah Natal bersama keluarganya setelah resmi menjadi mualaf pada 5 Maret 2025.
Menurut Koh Hanny, tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap kalimat syahadat yang telah diucapkan karena mengakui Tuhan selain Allah secara bersamaan.
Selain itu, MCI juga menilai Richard Lee dinilai tidak menjalankan kewajiban dasar sebagai seorang muslim, seperti salat lima waktu, setelah hampir tiga tahun mengucapkan syahadat.
Koh Hanny juga tidak ingin MCI yang dipimpinnya terseret ke dalam konflik hukum yang sedang dihadapi Richard Lee dengan sejumlah pihak seperti Dokter Detektif atau Doktif yang mempersoalkan status keagamaan sang dokter kecantikan.
"Kalau sudah tiga tahun masuk Islam tapi tidak salat atau tidak bisa salat, itu aneh," ujar Koh Hanny mengomentari inkonsistensi ibadah Richard Lee yang dinilainya sangat mengganjal.
Koh Dondy Tan sendiri dalam pernyataannya juga menyebut bahwa pertimbangan moral dan etika keagamaan menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari kewenangan yayasan dalam mengeluarkan maupun mencabut sertifikat mualaf.
Meskipun demikian, baik Koh Dondy maupun Koh Hanny sama-sama menekankan bahwa yang dicabut hanyalah dokumen administratif, sementara penilaian akhir tentang keimanan seseorang tetap berada sepenuhnya di tangan Tuhan Yang Maha Esa.
"Urusan iman seseorang adalah hak prerogatif Tuhan. Manusia pasti bisa salah, termasuk saya," ujar Koh Hanny menambahkan di akhir pernyataannya.
Sementara itu, pihak dr. Richard Lee sendiri telah memberikan respons resmi atas pencabutan sertifikat mualaf tersebut dengan menyatakan penghormatan terhadap setiap proses dan keputusan yang ada.
"Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen," tulis pernyataan resmi tim dr. Richard Lee di akun media sosialnya pada Senin, 4 Mei 2026.
"Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik," lanjut pernyataan tersebut yang ditulis dengan keterangan from Admin.
Hingga kini, polemik pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee masih terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, dengan beragam pendapat dari berbagai kalangan masyarakat.
Publik masih terus mempertanyakan konsistensi dan kejelasan status keagamaan Richard Lee di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan berbagai bukti yang telah diungkapkan ke publik oleh pihak Mualaf Centre Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok