Berita, Nasional

Respons Kuasa Hukum Dokter Tifa Soal Dakwaan Ijazah Jokowi: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik dan Punya Kenegarawanan

Repelita.net

07 July 2026 01:49 WIB • 611 view

Respons Kuasa Hukum Dokter Tifa Soal Dakwaan Ijazah Jokowi: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik dan Punya Kenegarawanan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, Aziz Yanuar, memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa yang menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengalami kerugian imateriil terkait isu keaslian ijazah S1 UGM.

Respon tersebut disampaikan Aziz seusai pembacaan surat dakwaan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Aziz menegaskan bahwa seorang pejabat publik sudah semestinya siap menerima berbagai bentuk pandangan maupun kritik dari masyarakat selama masih berada dalam koridor hukum.

"Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko orang suka tidak suka terhadap seseorang," ungkap Aziz melalui tayangan kanal YouTube https://www.youtube.com/@tvOneNews pada Minggu (5/7/2026).

Menurut pandangannya, sistem demokrasi menjamin hak setiap warga negara untuk memberikan penilaian terhadap tindakan maupun kebijakan seorang pejabat.

"Sebagai pejabat publik, seseorang harus menerima bagaimana publik memandang persepsi terhadap dirinya, kebijakannya, maupun tindakannya," lanjutnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kebebasan dalam menyampaikan pendapat tetap harus memiliki batasan agar tidak beralih menjadi penghinaan.

Dalam kesempatan itu, Aziz turut menyinggung peristiwa demonstrasi tahun 2010 silam yang melibatkan atribut kritik terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia menilai bahwa aksi tersebut tidak berujung pada proses hukum meskipun mengandung unsur yang dianggap menghina saat itu.

"Bahkan dulu SBY pernah, ada kebo tulisannya SBY. Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan. Penghinaan kurang apa itu?" kata Aziz.

Baginya, kematangan sikap dalam menyikapi kritik merupakan bagian dari cerminan nilai kenegarawanan seorang pemimpin.

"Nah, cuma sebagai pejabat publik, kenegarawanan itulah yang ditunggu ya."

Sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaannya mendakwa Dokter Tifa dengan sangkaan fitnah serta penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pengajuan alat bukti dari pihak terkait di pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung