Berita, Nasional

Rekam jejak kakek Prabowo diusulkan jadi pahlawan nasional, pernah asingkan diri ke luar negeri

Repelita.net

19 August 2026 22:20 WIB • 449 view

Rekam jejak kakek Prabowo diusulkan jadi pahlawan nasional, pernah asingkan diri ke luar negeri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengusulan Kakek Presiden Prabowo Subianto, Raden Mas Margono Djojohadikusumo, bersama ulama kondang asal Semarang KH Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional dari Jawa Tengah terus berproses. Langkah pemprov Jateng tersebut dilakukan menjelang peringatan Hari Pahlawan mendatang.

Kepastian pengajuan dua nama tokoh besar tersebut disampaikan oleh instansi terkait di tingkat provinsi.

ADVERTISEMENT

"Ya, tahun ini ada dua nama yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, yaitu Kiai Sholeh Darat dan Margono Djojohadikusumo, mbahnya (kakeknya) Pak Prabowo," ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah, Imam Maskur pada 16 Agustus 2026.

Sosok Raden Mas Margono Djojohadikusumo dikenal luas sebagai tokoh sejarah, pendiri sekaligus sosok yang menjabat presiden pertama BNI, serta anggota BPUPKI.

Pria kelahiran Banyumas pada 16 Mei 1894 tersebut merupakan kakek dari garis ayah Prabowo Subianto, yakni Profesor Sumitro Djojohadikusumo.

Latar belakang keluarganya berasal dari kalangan bangsawan Jawa yang mengabdi di birokrasi pemerintahan era kolonial.

Pendidikan awal ditempuh di Europeesche Lagere School hingga lulus pada 1907, kemudian berlanjut ke sekolah calon pegawai negeri pribumi OSVIA di Magelang hingga 1911.

Selepas pendidikan tersebut, kariernya dimulai dari dinas kepolisian hingga bergabung dengan Dinas Kredit Rakyat Belanda pada 1917.

Pengalaman tugasnya di lembaga keuangan tersebut membawanya hingga ke Kementerian Koloni di Den Haag pada rentang tahun 1937 hingga 1938.

Keikutsertaan dalam Kongres Koperasi tahun 1939 menjadi rekam jejak kepemimpinannya saat mewakili pihak Hindia Belanda.

Ketika pendudukan Jepang berlangsung, posisi strategis kembali ditempati di kementerian dalam negeri tepatnya pada urusan koperasi.

Memasuki masa awal kemerdekaan Indonesia, kepercayaan besar diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung.

Meskipun pelantikan berlangsung pada 25 September 1945, masa jabatan tersebut hanya bertahan dua bulan hingga keputusannya untuk mengundurkan diri.

Gagasan mendirikan lembaga perbankan nasional mulai direalisasikan dengan mengajukan proposal pembentukan bank kepada otoritas terkait saat itu.

Upaya tersebut sempat menemui jalan buntu ketika proposal ditolak oleh pejabat keuangan yang lebih memilih opsi nasionalisasi bank peninggalan Belanda.

Inisiatif tersebut baru terwujud setelah mendapatkan persetujuan langsung dari Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Lembaga BNI secara resmi berdiri pada 5 Juli 1946 dengan penetapan kepemimpinan utama di tangan Margono.

Peristiwa politik pasca Operasi Kraai tahun 1948 sempat membuatnya ditahan oleh pasukan militer Belanda.

Setelah bebas dari penahanan, keterlibatan aktif kembali ditunjukkan sebagai anggota utusan diplomatik dalam Konferensi Meja Bundar.

Pengabdian di BNI diembannya hingga 1951, disusul keikutsertaannya dalam parlemen sebagai anggota DPR Sementara dari perwakilan Partai Indonesia Raya.

Dinamika politik membuat seluruh keluarga memilih bertolak ke luar negeri akibat keterlibatan sang anak, Sumitro Djojohadikusumo, dalam gerakan PRRI.

Keputusan kembali ke tanah air baru terwujud setelah terjadinya pergantian kepemimpinan nasional pasca kepemimpinan Soekarno berakhir pada 1966.

Tokoh perbankan nasional ini tutup usia pada 25 Juli 1978 dan dimakamkan di peristirahatan keluarga di wilayah Banyumas.

Meskipun proses kajian di tingkat daerah telah berjalan, terdapat kendala teknis menyangkut persetujuan internal pihak keluarga.

Informasi mengenai sikap keluarga besar terkait pengusulan gelar kehormatan tersebut diungkapkan oleh pejabat dinas setempat.

"Keluarga Presiden, belum mau (nama Margono) diusulkan (menjadi Pahlawan Nasional)," jelas Imam.

Tahapan pengkajian yang dibentuk otoritas daerah sejatinya telah menyatakan kelayakan kedua nama tokoh tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Studi mendalam dari tim bentukan pemerintah daerah menyimpulkan kelayakan para tokoh untuk diajukan ke tingkat pemerintah pusat.

"Pengkajian dari daerah lalu kami usulkan ke pusat," terangnya.

Penetapan akhir gelar kehormatan tersebut kini sepenuhnya berada dalam wewenang serta mekanisme penilaian pemerintah pusat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung