Berita, Nasional

Refly Harun Tegaskan Jokowi Wajib Hadir Langsung di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Repelita.net

05 August 2026 21:50 WIB • 419 view

Refly Harun Tegaskan Jokowi Wajib Hadir Langsung di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo yakni Refly Harun menegaskan kembali pentingnya kehadiran fisik Joko Widodo di persidangan bilamana kasus dugaan ijazah palsu tetap diproses.

Refly menilai kedatangan pelapor secara langsung amat dibutuhkan demi membuktikan substansi tuduhan yang dilayangkan termasuk klaim mengenai perasaan dihina serta direndahkan.

ADVERTISEMENT

Menurut Refly penanganan perkara di meja hijau tidak memadai jika sekadar diwakilkan oleh tim kuasa hukum atau memakai skema perwakilan lain.

Ia menekankan bahwa pihak pengadu mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk berdiri langsung di hadapan majelis hakim.

"Kalau tidak berani datang keluar ke ruang sidang, secara in person, secara luring, maka kasus tidak boleh dilanjutkan," ujar Refly dikutip fajar.co.id, Selasa (5/8/2026).

Guna memperkokoh argumentasinya Refly menyandingkan situasi ini dengan perkara hukum lain yang mewajibkan kedatangan pengadu secara tatap muka.

"Seperti dalam kasus Nikita Mirzani pada waktu itu. Nah, karena itu, sekali lagi, kasus ini harus dihadiri langsung oleh pelapor atau pengadu, Joko Widodo," ucapnya.

Kedatangan secara fisik dianggap Refly bakal memberikan ruang bagi hakim untuk memperhatikan gestur serta keterangan pengadu secara menyeluruh sepanjang persidangan.

"Tidak boleh dengan sarana-sarana lainnya. Karena kita ingin melihat bagaimana ekspresinya dan lain sebagainya," lanjutnya.

Di samping persoalan kehadiran Refly turut menyoroti ungkapan Jokowi yang mengaku merasa martabatnya dijatuhkan akibat isu yang beredar.

Ia menganggap pernyataan mendalam tersebut sepatutnya dipaparkan secara langsung di hadapan persidangan.

"Karena dia mengatakan merasa direndahkan serendah-rendahnya," tukasnya.

Ia pun mempertanyakan letak poin tuduhan yang dianggap telah menodai nama baik Jokowi tersebut.

"Merasa dihina sehina-hinanya, pada bagian mana kita ingin tahu bahwa dia direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya," imbuhnya.

Refly juga meminta agar berkas fisik yang menjadi muara perselisihan ditunjukkan kembali di hadapan majelis hakim untuk diuji kebenarannya.

"Karena itu dia harus hadir sendiri dan tentu dia harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya memang asli," tegasnya.

Ia menyebut sejak diperlihatkan pada forum gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya akhir 2025 dokumen itu belum pernah ditampilkan lagi ke hadapan publik.

"Yang sampai sekarang kita belum lihat lagi setelah diperlihatkan di tanggal 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya pada gelar perkara khusus," ucapnya.

Refly menegaskan pihaknya masih memegang janji bahwa berkas fisik tersebut bakal dibawa ke ruang sidang.

"Dan tidak pernah lagi ditunjukkan ke publik ijazah tersebut. Katanya akan ditunjukkan ke ruang pengadilan," lanjutnya.

Oleh sebab itu ia berharap proses pembuktian dapat bergulir transparan lewat pengujian yang sahih.

"Nanti kita tunggu apakah benar bahwa memang ada ijazah itu atau tidak. Dan tentu harus ada pengujian yang sangat edukat memadai," katanya.

Refly memandang pemeriksaan keabsahan dokumen akademis itu semestinya menjadi prasyarat utama sebelum persidangan melangkah ke materi pencemaran nama baik.

"Sehingga nanti, kalau memang sidang mau dimulai, dilanjutkan, tentu kami meminta terlebih dahulu pembuktian apakah ijazah itu asli atau tidak," imbuhnya.

Ia menilai perhatian persidangan tidak boleh terburu-buru difokuskan pada persoalan tuduhan fitnah jika status objeknya belum dipastikan.

"Jadi, tidak terkonsentrasi pada soal pencemaran nama baik dulu, ya, atau fitnah," tambahnya.

Refly beranggapan dugaan fitnah baru bisa dinilai secara sah usai adanya penetapan hukum tetap mengenai status dokumen dimaksud.

"Karena klaim fitnah itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Harusnya memang, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu," katanya.

Refly kemudian menerangkan kewenangan penetapan keabsahan suatu berkas akademis di mata hukum.

Ia menyebut dalam situasi normal tanpa sengketa otoritas penuh berada di tangan perguruan tinggi penerbit.

"Jadi kalau kita bicara tentang siapa yang berwenang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Kalau tidak ada kasus tentu yang berwenang adalah pihak yang mengeluarkannya dalam Universitas Gadjah Mada," bebernya.

Akan tetapi sewaktu ranah hukum sudah dimasuki maka wewenang penentuan berpindah ke tangan hakim peradilan.

"Tapi begitu ada kasus seperti ini maka yang berwenang adalah pengadilan. Nah karena itu kita akan nantikan bersama keadilan dari pengadilan itu," terangnya.

Lebih jauh Refly meyakini persoalan ini sebenarnya tergolong sederhana dan dapat tuntas dalam hitungan hari bila ada iktikad terbuka.

"Dan sekali lagi, kasus ini sebenarnya kasus ringan yang seharusnya selesai dalam 1-2 hari kalau ada kebesaran jiwa dari Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya," ucapnya.

Ia lantas mengutip pesan moral dari sastrawan ternama Leo Tolstoy untuk menggambarkan hakikat kejujuran.

"Tetapi sekali lagi, seperti yang dikatakan Leo Tolstoy, kebenaran itu lurus, kebenaran itu jujur, tapi kebohongan tersebut berliku-liku dan berkelok-kelok," katanya.

Refly menegaskan harapan publik agar Jokowi hadir membawa dokumen asli guna diperiksa oleh tim independen.

"Karena itu sekali lagi, Pak Jokowi harus datang sendiri ke sidang untuk membenarkan, membuktikan bahwa dia benar-benar direndahkan serendah-rendahnya, dihina sehina-hinanya dengan tentu menunjukkan ijazahnya yang asli. Dan ijazah itu harus bisa diverifikasi secara cukup edukatif dan independen," kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung