Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pandangan kritisnya mengenai esensi penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Ia menekankan bahwa proses peradilan tidak boleh sekadar dijadikan sebagai sarana eksperimen hukum tanpa memikirkan nasib dari warga negara yang sedang berperkara.
ADVERTISEMENT
Melalui tayangan video singkat yang disebarluaskan oleh akun YouTube @esensipolitika pada hari Rabu tanggal tiga puluh September tahun dua ribu dua puluh seis, ia memberikan argumennya secara lugas.
Refly Harun menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai proses penahanan yang rentan mengorbankan hak kebebasan individu di dalam sebuah sistem peradilan.
Ia menyatakan, "tapi kalau tidak jujur udahlah orang sudah tahu rakyat Indonesia sudah tahu siapa yang jujur dan tidak jujur kemudian laboratorium".
Ia juga menyentil argumen yang kerap menganggap sebuah kasus pidana hanya sebatas sarana pembelajaran akademik.
Ia menambahkan, "belajar hukum wah enak sekali kita ngomong ya nanti kita tunggu pengadilannya pokok perkaranya di situ kita akan belajar hukum".
Menurutnya hal utama yang sedang dipertaruhkan dalam ruang persidangan adalah masa depan hidup seseorang.
Ia menuturkan, "kita akan begini begini dan lain sebagainya yang kita pertaruhkan itu adalah nasib orang untung Mas Roy dan Dr tifa".
Dalam pemaparannya ia bersyukur kedua tokoh tersebut tidak harus mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
Ia menegaskan, "tidak ditahan coba kalau dia ditahan sejak tanggal 13 November 2025 yang lalu bayangkan mau menggantikan posisi Mas Roy untuk".
Upaya pembelaan hukum yang dilakukan sejak awal dinilai bukan sekadar persoalan teknis hukum pidana formal semata.
Ia berpendapat bahwa perlawanan tersebut dilakukan demi mempertahankan pilar-pilar penting dalam sistem ketatanegaraan.
Ia menyatakan, "laboratorium hukum makanya kita defense dari awal ini kan bukan hanya soal apakah ini laboratorium hukum atau tidak tapi membela".
Langkah konstitusional ini dipandang sebagai bentuk nyata dalam menjaga nilai-nilai kebebasan bersuara dan berpendapat di muka umum.
Ia menambahkan, "the idea of democracy constitusionalism konstitusi mengatakan seperti yang saya katakan di sini juga jualan kecap berkali-kali konstitusi kita sudah".
Prinsip dasar mengenai hak asasi manusia telah diatur secara tegas melalui serangkaian amandemen undang-undang dasar pada masa lalu.
Ia menuturkan, "mengatur kebebasan bersikat dan berkumpul menyatakan penarik secara lisan maupun tulisan dan itu adalah sebuah yang diglorifikasi mengenai perubahan konstitusi".
Periode reformasi hukum tata negara tersebut dinilai telah meletakkan asas kebebasan yang krusial bagi kehidupan demokrasi.
Ia menegaskan, "pada tahun 2000 tahun 1999 sampai 2002 terutama tahun 2000 ketika pasal-pasal tentang hak asasi manusia masuk kita mengglorifikasi itu".
Dunia jurnalistik dan kebebasan pers nasional dipandang turut merasakan dampak positif dari adanya jaminan hak konstitusional tersebut.
Ia menyatakan, "sebagai kebebasan dan pers atau journalism itu menikmati juga karena itu karena ini the idea of democracy ini adalah the".
Oleh karena itu perjuangan hukum di persidangan wajib diarahkan untuk membela esensi keadilan yang jauh lebih besar.
Ia menambahkan, "idea of constitutionalism maka kita defend kita bela itu instead of hanya bicara tentang pidana perapit dan lain sebagainya kita".
Prinsip kesetaraan kedudukan di hadapan hukum menjadi kunci utama dalam membuktikan sebuah kebenaran sejati.
Ia menuturkan, "membela sesuatu yang lebih besar makanya ketika Mas Didi tadi bicara tentang equality before di situlah kebenaran akan terlihat tapi".
Pada akhir pernyataannya ia menyiratkan bahwa masyarakat luas sudah mampu menilai sendiri tingkat objektivitas dari aparat penegak hukum.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan, "kalau tidak jujur udalah orang sudah tahu".(*)
Editor: 91224 R-ID Elok