Berita, Hukum, Nasional

Refly Harun Daftarkan Praperadilan Keempat Roy Suryo Sekaligus Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Repelita.net

02 August 2026 22:32 WIB • 625 view

Refly Harun Daftarkan Praperadilan Keempat Roy Suryo Sekaligus Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum lanjutan kembali ditempuh oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dengan mengonfirmasi pendaftaran permohonan praperadilan keempat terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pernyataan tersebut diutarakan Refly usai menghadiri persidangan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Meskipun berkas permohonan telah resmi masuk ke kepaniteraan, pihaknya masih enggan membeberkan detail substansi materi gugatan terbaru itu kepada publik.

"Praperadilan keempat Insya Allah sudah kita siapkan dan sudah didaftarkan. Yang jelas sudah didaftarkan, tentang apa nanti kita tunggu," kata Refly.

Upaya hukum ini memperpanjang deretan perlawanan Roy Suryo terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pakar telematika tersebut lantaran dinilai gugur akibat pelimpahan berkas perkara utama ke meja hijau.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa pengajuan praperadilan berulang kali saat sidang pokok sudah berjalan berpotensi menyalahi fungsi lembaga peradilan tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a, proses praperadilan tidak lagi relevan jika pemeriksaan materi pokok perkara telah dimulai oleh majelis hakim.

Selain gugatan praperadilan, pihak Roy Suryo juga melayangkan tuntutan ganti kerugian atas penahanan empat hari yang dinilai tidak sah.

Sidang gugatan ganti rugi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).

Dalam berkas permohonan, Roy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp206 juta kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya serta tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Angka tuntutan tersebut dihitung dari akumulasi potensi kerugian finansial, termasuk hilangnya penghasilan dari saluran YouTube pribadi selama masa penahanan.

Refly menambahkan bahwa putusan atas perkara ganti rugi ini nantinya bakal memengaruhi arah strategi pada proses praperadilan keempat yang telah terdaftar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung