Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menyeret Jurist Tan kembali muncul ke permukaan publik pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Keputusan majelis hakim tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan semasa jabatan Nadiem.
ADVERTISEMENT
Di balik keputusan berat bagi sang mantan menteri, status hukum Jurist Tan yang masih buron kini menjadi sorotan utama.
Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan bahwa tersangka saat ini tidak lagi berada di wilayah hukum Indonesia.
Guna mempercepat proses penangkapan, pihak penyidik telah melayangkan permohonan publikasi red notice kepada Interpol.
Namun, hingga Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa permohonan tersebut masih dalam status menunggu persetujuan dari pihak Interpol.
Kondisi ini memancing pertanyaan masyarakat terkait alasan teknis belum diterbitkannya dokumen pencarian internasional tersebut meskipun permohonan sudah diajukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi keberadaan Jurist Tan di luar negeri saat ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Yang jelas tidak ada di Indonesia,” ucap Anang memberikan penegasan.
Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan upaya pengunduhan melalui mekanisme kerja sama antarnegara.
Anang menambahkan bahwa permohonan red notice sudah berada di tangan Interpol dan kini masih menunggu proses evaluasi.
"Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk red notice-nya, tapi red notice sudah kita ajukan," tambahnya.
Status red notice yang belum keluar bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan masih memerlukan penilaian lebih lanjut dari organisasi kepolisian internasional tersebut.
Pada bulan September 2025, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, pernah menyebut bahwa dia telah mengetahui lokasi persembunyian tersangka.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” ujar Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Untung belum bersedia memberkan negara spesifik tempat keberadaan Jurist Tan saat itu.
"Kita update nanti," ujar dia singkat.
Hingga kini, publik masih menantikan informasi resmi mengenai negara tempat persembunyian tersangka.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi lamanya proses dipublikasikannya red notice oleh Interpol, mulai dari verifikasi dokumen hingga kesesuaian dengan aturan internasional.
Proses administrasi antara Biro Pusat Nasional negara pemohon dengan Sekretariat Jenderal Interpol pun menjadi bagian dari alur yang harus dilalui.
Dalam keputusannya, hakim menilai Nadiem Makarim terbukti menyalahgunakan otoritas dengan menempatkan Jurist Tan dan Fiona Handayani pada posisi yang melampaui tugas staf normatif khusus.
“Menjatuhkan pidana kepada pelaku Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” tutur Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan vonis, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyebut penempatan Jurist Tan sebagai staf khusus telah dirancang sistematis sejak sebelum pelantikan menteri.
“Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum pelantikan sebagai menteri,” ungkap hakim anggota Sunoto.
Keterangan Saksi mantan Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Djumeri, menegaskan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat kebijakan menteri melalui Zoom.
“Saksi Djumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan menteri,” jelas hakim.
Selain itu, proses penganggaran disebut kerap diserahkan kepada Jurist Tan, melampaui fungsi staf khusus yang seharusnya hanya memberikan pertimbangan.
"Dan bahwa Jurit Tan dekat dengan kejujuran Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan kejujuran," tambah hakim.
Jurist Tan sendiri pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek pada 2010-2014 sebelum menduduki posisi Staf Khusus Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Berdasarkan data LHKPN per 30 Oktober 2024, Jurist memiliki total harta kekayaan sebesar Rp17.796.112.267.
Mayoritas aset yang dimilikinya berupa surat berharga senilai Rp15.893.035.626 dan tidak tercatat memiliki tanah maupun bangunan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok