Berita, Nasional

Ragu Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Desak Wakil Presiden Mundur Demi Cegah Krisis

Repelita.net

06 August 2026 21:30 WIB β€’ 690 view

Ragu Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana Desak Wakil Presiden Mundur Demi Cegah Krisis
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana kembali mempertanyakan keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pemenuhan syarat pencalonan dalam regulasi pemilihan umum.

Melalui unggahan di platform media sosial X pada 6/8/2026, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyinggung ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas kualifikasi pendidikan terendah jenjang SMA atau sederajat.

ADVERTISEMENT

Denny menyebut belum pernah mendapati bukti fisik dokumen ijazah sekolah menengah atas milik Gibran dipublikasikan secara terbuka di hadapan khalayak.

Ia mengungkapkan berkas akademik yang sempat ditunjukkan Gibran sewaktu menjabat Wali Kota Surakarta adalah dokumen kualifikasi Bachelor of Science keluaran University of Bradford lewat institusi di Singapura.

Eks Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut mendesak Wapres membuktikan kelengkapan administrasi akademik saat menjalani program di UTS Insearch Sydney yang diklaim setara sekolah menengah atas.

"Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny dalam keterangannya di X, https://x.com/dennyindrayana/status/20260806, Kamis (6/8/2026).

Menurut pandangannya, penerbitan surat penyetaraan harus dilandasi adanya dokumen kelulusan otentik dari lembaga pendidikan asal yang bersangkutan.

Denny menuturkan dirinya sejauh ini baru mengetahui keberadaan Surat Keterangan Kemendikbud per 6 Agustus 2019 terkait penyetaraan Grade 12 UTS Insearch dengan SMK bidang Akuntansi dan Keuangan.

"Kalau ijazah S1 π˜‰π˜’π˜€π˜©π˜¦π˜­π˜°π˜³ 𝘰𝘧 𝘚𝘀π˜ͺ𝘦𝘯𝘀𝘦 saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya 𝘩𝘒𝘲𝘲𝘢𝘭 𝘺𝘒𝘬π˜ͺ𝘯, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," ungkapnya.

Ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara wujud surat keterangan dengan ketetapan penyetaraan dokumen ijazah akademik secara resmi.

Legalitas pencalonan pejabat publik dinilainya dapat terancam cacat hukum apabila kualifikasi minimum yang diperintahkan undang-undang ternyata tidak terpenuhi.

"Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," kata dia.

Apabila ketidakpenuhan syarat konstitusional terbukti, UUD 1945 memang menyediakan saluran pemakzulan yang mengikutsertakan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.

Kendati demikian, alur pemakzulan tersebut dinilai bakal berjalan rumit mengingat konstelasi peta kekuatan politik partai-partai di Senayan.

Pilihan pelepasan jabatan secara sukarela dipandangnya menjadi opsi terbaik untuk menghindari eskalasi ketidakpastian politik di tingkat nasional.

Ia lantas mengungkit sejarah pengunduran diri sejumlah tokoh penting Indonesia seperti Mohammad Hatta pada tahun 1956 serta Presiden Soeharto pada tahun 1998.

"Demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat. Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, β€œPutusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”," urai Denny.

Sampai kabar ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons tuduhan tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung