Berita, Nasional

Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Wapres Karena Hak Pemakzulan Ada di MPR

Repelita.net

06 October 2026 17:25 WIB • 85 view

Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Wapres Karena Hak Pemakzulan Ada di MPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketetapan dari pihak Mahkamah Konstitusi mengenai perkara sengketa kelayakan berkas kelulusan sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tidak akan berdampak langsung pada pemecatan.

Penilaian tersebut didasari oleh koridor hukum ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, di mana vonis dari lembaga yudikatif tersebut tidak bersifat mengeksekusi kedudukan seorang pejabat tinggi negara secara instan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan yuridis mengenai prosedur pemberhentian pemimpin negara tersebut dikemukakan secara terbuka oleh seorang analis bidang keamanan strategis serta isu kawasan global bernama Amir Hamzah.

Dirinya menjabarkan pandangan analisis tersebut kepada publik dalam sebuah kesempatan wawancara yang berlangsung pada hari Selasa tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh enam.

Menurut pandangannya, andai pihak kehakiman meluluskan tuntutan hukum yang dilayangkan oleh kubu Denny Indrayana dan menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi, status kepemimpinan sang wapres tidak serta-merta gugur.

“Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir.

Rangkaian birokrasi pemakzulan seorang kepala negara maupun pembantunya memang harus melewati tahapan yang cukup berbelit serta melibatkan lembaga legislatif tertinggi secara berlapis.

Sesuai ketentuan yang tertuang di dalam naskah Pasal 7A serta Pasal 7B hukum dasar negara, pencopotan jabatan baru sah dilakukan apabila DPR mengajukan usulan resmi setelah ditemukan bukti pelanggaran berat.

Pihak parlemen senayan sendiri menegaskan tugas utama mereka adalah mengkaji ulang rekomendasi pemecatan dari para wakil rakyat pasca adanya penilaian hukum tetap mengenai ketidaklayakan figur terkait.

Oleh karena itu, pengamat hukum menilai bahwa perkembangan di ruang sidang persidangan ke depan harus disikapi sebagai kesatuan proses politik kenegaraan yang dinamis dan tidak berdiri sendiri.

“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” kata Amir menambahkan.

Saat ini institusi penjaga konstitusi terpantau masih mengagendakan rangkaian pembuktian berkas perkara atas tuntutan yang diajukan bersama oleh sejumlah elemen masyarakat sipil hingga partai politik.

Gugatan bersama tersebut tercatat dimotori oleh beberapa pihak di antaranya KIPP, Partai Ummat, perwakilan purnawirawan korps militer, beserta beberapa warga negara secara perseorangan.

Dalam agenda sidang pembuka yang telah digelar pada tanggal dua puluh satu September dua ribu dua puluh enam, pihak penggugat mempersoalkan keabsahan ijazah menengah atas milik sang tokoh.

Landasan utama yang dipakai sebagai acuan gugatan adalah aturan normatif di dalam lembaran undang-undang pemilu yang mematok standar pendidikan minimal setingkat SMA bagi para kontestan pilpres.

Di depan majelis hakim, tim pembela hukum pelapor meyakini adanya cacat formil yang mencederai keabsahan proses pencalonan masa lalu, meski argumen itu masih berstatus sebagai draf klaim sepihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung