Berita, Nasional

PSI Sebut Pelengseran Gibran Soal Ijazah Harus Lewat Pembuktian MK, Bukan Opini Politik Tanpa Bukti Hukum

Repelita.net

15 August 2026 21:26 WIB • 460 view

PSI Sebut Pelengseran Gibran Soal Ijazah Harus Lewat Pembuktian MK, Bukan Opini Politik Tanpa Bukti Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedi Nur Palakka, menyatakan bahwa posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum tidak dapat dilengserkan hanya berpatokan pada opini sekelompok orang yang meragukan ijazah SMA miliknya hingga menggelar sayembara.

Landasan hukum pemberhentian pemimpin negara telah diatur tegas dalam UUD 1945, di mana pencopotan jabatan memerlukan pembuktian hukum yang sah dan bukan sekadar asumsi publik.

ADVERTISEMENT

"Pasal 7A UUD 1945 memang menyebut secara jelas bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, ‘terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’," kata Dedi, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Pihaknya menekankan pentingnya memahami frasa pembuktian hukum dalam regulasi tersebut agar tidak disalahartikan oleh pihak yang berkepentingan.

"Catat kata kuncinya adalah ‘terbukti’, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu," tambahnya.

Isu keabsahan dokumen pendidikan ini memicu perhatian publik setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjanjikan imbalan sebesar Rp300 juta bagi siapa saja yang dapat membuktikan keberadaan ijazah tersebut.

Menurut Dedi, alur pelengseran Wakil Presiden membutuhkan tahapan bertingkat yang sangat ketat, dimulai dari persetujuan DPR, pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga penetapan akhir di MPR.

DPR diwajibkan mengantongi dukungan minimal dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna sebelum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan ke lembaga peradilan konstitusi.

MK selanjutnya memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memeriksa dan memutuskan secara yudisial apakah tuduhan yang diajukan DPR memiliki dasar hukum yang terbukti.

Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, berkas akan dikembalikan ke parlemen sebelum dibawa ke sidang MPR, di mana Wakil Presiden yang bersangkutan berhak menyampaikan pembelaan resmi.

"Jadi sekadar tuduhan ‘ijazahnya dianggap tidak sah’ atau ghaib sekalipun belum cukup ya," jelasnya.

Dedi mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara pertanyaan publik biasa, pandangan politik parlemen, dan keputusan yudisial yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.

"Kalau tidak, maka silakan kembali bermimpi. Barulah terdapat temuan yudisial yang memenuhi konstruksi Pasal 7A–7B," ungkapnya.

Proses hukum tidak boleh diselipi oleh prasangka atau desakan opini kelompok tertentu tanpa adanya bukti konkret di meja hijau.

"Catat juga bahwa jabatan konstitusional tidak boleh dibatalkan berdasarkan opini politik. Jadi meminta mundur, pecat Wapres RI adalah permintaan demokratis tapi ngawur," tuturnya.

Mandat yang dipegang oleh Gibran lahir dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat secara berpasangan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Coba memorinya dipanggil lagi bahwa Gibran memperoleh jabatan melalui mekanisme yang ditentukan UUD: Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan," imbuhnya.

Sistem hukum nasional dirancang sedemikian rupa guna melindungi Jabatan Kepresidenan dari tindakan pencopotan sewenang-wenang yang didasari manuver politik semata.

"Kalau ngomong sewenang-wenang silakan itu tidak dilarang dalam negara demokrasi," katanya.

Aturan tata negara mewajibkan penanganan kasus hukum harus ditopang oleh fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

"Kalau enggak punya bukti ya memang hanya akan berakhir dengan bunyi-bunyian yang berisiknya luar biasa," ujarnya.

Polemik dokumen pendidikan baru bisa diproses secara sah apabila dapat dibuktikan pelanggarannya secara materiel di lembaga peradilan.

"Sekali lagi bukti, bukan asumsi," tegasnya.

Perbedaan fundamental terletak pada batas antara sikap politik suatu kelompok dan vonis hukum yang mengikat dari institusi yang berwenang.

"‘Dianggap tidak sah oleh kelompok kepentingan’ adalah posisi politik; ‘terbukti tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi’ adalah konsekuensi hukum. Kedua argumen itu posisinya tidak sama," katanya.

Pihak yang melempar tuduhan memiliki kewajiban moral serta hukum untuk menghadirkan pembuktian atas sangkaan yang dilayangkan.

"Kesimpulan saya yang bukan ahli hukum tata negara adalah, ‘siapa yang membuat tuduhan ialah yang punya kewajiban moral dan konstitusional untuk membuktikan, bukan sebaliknya’," tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung