Berita, Nasional

Prof Romli Atmasasmita Desak Kejagung Usut Tuntas Pihak Lain dan Terapkan Dakwaan Kumulatif Kasus Febrie Adriansyah

Repelita.net

28 July 2026 22:56 WIB • 640 view

Prof Romli Atmasasmita Desak Kejagung Usut Tuntas Pihak Lain dan Terapkan Dakwaan Kumulatif Kasus Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Desakan keras diarahkan kepada jajaran tim khusus lembaga adhyaksa agar membongkar keterlibatan pihak lain dalam pusaran skandal hukum yang menyeret mantan petinggi kejaksaan.

Pakar hukum pidana terkemuka meminta proses pengusutan kasus korupsi dan pencucian uang tidak berhenti pada satu tersangka saja apabila ditemukan jejaring pelaku penyelewengan.

ADVERTISEMENT

Penerapan ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan perbuatan jahat dinilai relevan guna menjerat aktor intelektual lain yang turut menikmati hasil kejahatan.

Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana deelneming terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU, ujar Romli dikutip Senin (27/7/2026).

Validitas alat bukti menjadi syarat mutlak sebelum menjatuhkan status hukum kepada pihak lain yang terindikasi memiliki kesamaan niat jahat dengan pelaku utama.

Unsur kesengajaan batin serta pengetahuan mendalam terkait perbuatan melawan hukum wajib dibuktikan secara teliti oleh para penyidik di lapangan.

Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut.

Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin mens rea yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif, tandas dia.

Langkah kehati-hatian ditekankan agar aparat penegak hukum tidak melanggar hak asasi warga negara akibat ambisi penyelidikan yang terlalu bernafsu.

Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum.

Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam, tegas Romli.

Publik menuntut keterbukaan informasi secara berkala dari tim penyidik agar tingkat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga dengan baik.

Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini.

Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat, imbuhnya.

Misteri kepemilikan aset mewah yang tersimpan rapi di sebuah kawasan hunian elit turut dipertanyakan sebagai petunjuk awal penyelidikan kasus korupsi.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul?

Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut, kata Prof. Romli.

Sinergi antarlembaga pengawas keuangan dipandang krusial guna menelusuri aliran dana haram serta menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Opsi pengambilalihan penanganan perkara oleh lembaga antirasuah terbuka lebar apabila proses penyidikan internal mengalami hambatan serius di tengah jalan.

Penerapan dakwaan kumulatif diproyeksikan sebagai instrumen terampuh untuk merampas seluruh aset hasil kejahatan demi pemulihan keuangan negara secara maksimal.

Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh, jelas dia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung