Repelita Jakarta - Program televisi Jendela Istana yang ditayangkan melalui kanal YouTube GARUDA TV pada Jumat 18 September 2026 melaporkan berbagai langkah penting kebijakan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto mendorong pendekatan hukum yang lebih keras dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
Kepala negara membuka kemungkinan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan digolongkan ke dalam kategori terorisme ekologi.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan ya dan tadi kebakaran yang disengaja yang oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan ya, ujar Presiden Prabowo Subianto.
Presiden juga meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum untuk mendalami aturan hukum serta memperberat sanksinya melalui koordinasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah menegaskan tidak ada ampun bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan izin usaha mereka akan segera dicabut secara tegas.
Selain masalah lingkungan, program tersebut juga mengulas kebijakan penyediaan bahan bakar nabati berbasis tebu berupa etanol 20% atau E20 dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Pemerintah menyiapkan lahan seluas dua juta hektar di berbagai wilayah Indonesia guna mencukupi pasokan bahan baku industri energi terbarukan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok