Berita, Nasional

Sidang Pokok Perkara PN Jaktim Roy Suryo Dan Kuasa Hukum Tegaskan Siap Lawan Dakwaan Jaksa

Repelita.net

18 September 2026 20:08 WIB • 38 view

Sidang Pokok Perkara PN Jaktim Roy Suryo Dan Kuasa Hukum Tegaskan Siap Lawan Dakwaan Jaksa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang pokok perkara yang menjerat Roy Suryo kini memasuki babak baru dan disiarkan secara langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari tim penasihat hukumnya.

Dalam tayangan eksklusif di saluran YouTube Roy Suryo Official pada hari Kamis tanggal 17 September 2026, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses peradilan.

ADVERTISEMENT

Judul utama dalam siaran tersebut menegaskan sikap tegas dari pihak terdakwa yang berbunyi 🔴LIVE... SIDANG POKOK PERKARA ROY SURYO DARI PN JAKTIM, ROY SURYO & KUASA HUKUM : KAMI AKAN LAWAN ‼️

Pernyataan "Kami akan lawan" menjadi dasar pergerakan tim advokasi yang diwakili oleh Tokham dalam menyusun nota perlawanan atau eksepsi guna membantah empat pasal berlapis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan dakwaan berat yang mencakup Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat 1 serta Pasal 35 dengan ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara terkait analisis digital forensik dokumen kelulusan.

Persidangan perdana ini diwarnai ketegangan saat jaksa meminta penundaan sidang pembuktian hingga 3 minggu, namun permohonan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim yang memerintahkan sidang saksi digelar pekan depan.

Merespons keputusan hakim, kuasa hukum terdakwa mendesak agar saksi pelapor, Joko Widodo, wajib dihadirkan sebagai saksi pertama dalam sidang pembuktian untuk menguji keabsahan materi perkara secara transparan.

Kasus hukum ini mencuat setelah saksi Syarif Muhammad Fitriansyah melaporkan puluhan unggahan media sosial milik terdakwa yang secara konsisten menganalisis dan mempertanyakan keaslian ijazah Strata 1 dari Universitas Gadjah Mada.

Pihak pertahanan meyakini bahwa hasil kajian ilmiah digital forensik yang diunggah di beberapa saluran media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah karena objek yang diteliti merupakan dokumen elektronik publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung