Berita, Nasional

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!

Repelita.net

07 July 2026 23:59 WIB • 729 view

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.

Roy Suryo merupakan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan.

Putusan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026.

Hakim menilai ada cacat formil dalam rentetan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dinilai sangat kooperatif dan selalu mematuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hakim menegaskan putusan ini tidak menggugurkan status hukum Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah. Putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan," tegas hakim.

Gugatan dilayangkan karena kepolisian dinilai melanggar prosedur dalam melakukan penggeledahan.

Penggeledahan rumah kediaman Roy Suryo dituding tidak mengantongi izin dari Ketua PN setempat.

Ada 11 poin petitum yang diajukan Roy Suryo dalam gugatannya.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penggeledahan tidak sah dan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan penangkapan tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 95, dan Pasal 97 KUHAP.

Keempat, menyatakan penahanan tidak sah karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, dan Pasal 100 KUHAP.

Kelima, menyatakan berkas penyidikan tidak sah dan melawan hukum.

Keenam, membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Ketujuh, menyatakan pencekalan sudah selesai dan tidak berlaku lagi.

Kedelapan, memerintahkan kejaksaan tidak membacakan dakwaan sebelum putusan praperadilan.

Kesembilan, memerintahkan kejaksaan tidak melimpahkan berkas ke PN Jaksel.

Kesepuluh, memulihkan nama baik pemohon seperti semula.

Kesebelas, membebankan ongkos perkara sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung