Berita, Nasional

Polri Bantah Dalil Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Awal Di Praperadilan

Repelita.net

19 August 2026 22:50 WIB • 419 view

Polri Bantah Dalil Febrie Adriansyah Soal Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Awal Di Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pembelaan hukum disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menyanggah keberatan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sanggahan resmi tersebut disampaikan oleh perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 19 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Penetapan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dipastikan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," kata perwakilan Polri menanggapi praperadilan Febrie Adriansyah.

Prosedur penetapan status hukum seseorang ditegaskan berpatokan pada terpenuhinya bukti-bukti yang sah hasil dari penyidikan.

"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tegasnya.

Tindakan penyidik menetapkan status hukum dipastikan tidak cacat secara regulasi meskipun tanpa adanya pemeriksaan awal.

Penelusuran transaksi, penyitaan, penggeledahan, hingga pengumpulan bahan keterangan dari para saksi ahli telah dilakukan secara mendalam.

"Parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," jelasnya.

Hakim praperadilan diharapkan dapat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon.

Pemenuhan kecukupan alat bukti menjadi tolok ukur utama keabsahan status tersangka yang disangkakan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung