Repelita Jakarta - Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan kejanggalan dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, beberapa waktu lalu.
Dia menduga adanya praktik politisasi kasus dan intervensi untuk membungkam suara kritis partai banteng tersebut.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan ini didasarkan pada klaim kuasa hukum Ono yang menyebut bahwa penyidik KPK meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah Ono dimatikan saat penggeledahan berlangsung.
Kejanggalan nyata terjadi di lapangan karena aparat meminta CCTV di lokasi dimatikan saat penggeledahan, ujar Guntur dalam keterangannya pada Jumat (3/4/2026).
Kendati demikian, Guntur menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski menghormati hukum, kami mencium adanya aroma busuk politisasi dan intervensi dari luar yang mencoba melumpuhkan suara kritis partai, katanya.
Menurut Guntur, tindakan nonprosedural seperti ini semakin memperkuat dugaan adanya skenario gelap di luar koridor hukum yang murni.
Untuk itu dia mendesak KPK agar segera menghentikan praktik standar ganda dalam penegakan hukum.
Penggeledahan ini adalah bentuk tebang pilih yang telanjang karena KPK dinilai tidak berani menuntaskan tersangka kasus CSR Bank Indonesia.
Ia juga mempertanyakan mengapa kasus-kasus kejahatan pajak, kerusakan alam, dan kasus besar lainnya seolah tidak tersentuh oleh KPK.
Mengapa kasus yang menyebut dugaan keterlibatan Jokowi dan keluarganya di pengadilan seolah membentur tembok besi dan tak tersentuh, ucap Guntur.
Guntur juga menyerukan perlawanan terhadap kriminalisasi yang dialami oleh Ono Surono.
Dia meminta KPK agar tidak menjadi alat kekuasaan untuk membungkam suara oposisi di parlemen.
Mengincar kader PDI Perjuangan yang kritis sembari membiarkan politisi koalisi bebas adalah pengkhianatan terhadap reformasi, ujar Guntur.
Permintaan penyidik untuk mematikan CCTV dinilai Guntur sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi.
Kami menuntut KPK bekerja secara profesional, bukan melakukan kerja-kerja intelijen pesanan, tegasnya.
Jika hukum hanya tajam kepada yang kritis dan tumpul kepada loyalis penguasa, maka ini bukanlah penegakan keadilan melainkan tirani hukum, pungkas Guntur.
Diketahui KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026) lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kemudian penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (2/4/2026).
Namun hingga saat ini KPK belum mengungkapkan hasil resmi dari penggeledahan tahap kedua tersebut.
KPK sebelumnya sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada tanggal 15 Januari 2026 lalu.
Penyidik saat itu menelusuri aliran dana kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut.
Penyidik menduga bahwa Ono menerima aliran dana dari penyuap Ade Kuswara Kunang yang bernama Sarjan.
Namun KPK belum mengungkap secara rinci nilai dana yang diterima oleh Ono karena penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut.
Diketahui KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Sarjan dalam perkara yang sama.
Ade diduga meminta ijon proyek yang belum diadakan kepada Sarjan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan nilai total sekitar Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok