Arab Saudi

Polemik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: Mantan penyidik Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan Soroti Prosedur Janggal dan Desak Intervensi Presiden

Repelita.net

19 July 2026 14:27 WIB • 1,168 view

Polemik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah:  Mantan penyidik Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan Soroti Prosedur Janggal dan Desak Intervensi Presiden
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polemik terkait pengalihan penyidikan perkara korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari kepolisian ke Kejaksaan Agung terus menuai kritik tajam.

Sejumlah praktisi hukum menyoroti ketidaklaziman mekanisme pemindahan wewenang tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

Mantan penyidik Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menyatakan bahwa aturan perundang-undangan hanya mengenal penyerahan berkas perkara untuk tahap prapenuntutan.

Penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap, bukan memindahkan wewenang penyidikan antarlembaga.

Jasman menilai situasi ini merupakan praktik yang menyimpang dari koridor penegakan hukum yang selama ini berlaku di Indonesia.

Ia mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkret demi menertibkan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Presiden perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, lalu menertibkan persoalan ini agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Jasman dalam acara Bola Liar, Sabtu (18/7/2026).

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menarik memori publik ke masa silam saat terjadi gesekan penanganan kasus Simulator SIM.

Ia menceritakan bagaimana Presiden SBY turun tangan langsung untuk menengahi konflik kewenangan antara lembaga antirasuah dan pihak kepolisian.

Setelah perdebatan panjang di Istana, Presiden akhirnya memberikan arahan agar kasus tersebut ditangani sepenuhnya oleh KPK demi kepastian hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk menangani perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa segala tindakan pro-justitia kini berada di bawah kendali lembaga tersebut.

Meskipun status hukum Febrie dalam penyidikan baru masih sebagai saksi, pihak Kejaksaan Agung akan menelaah kembali seluruh barang bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan kepolisian.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung, kata Anang, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara besar.

Tersangka Don Ritto bahkan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kini, publik menanti konsistensi dan transparansi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung