Repelita [Jakarta] - Proses hukum terkait keabsahan dokumen penyetaraan jenjang akademik milik pejabat tinggi negara resmi berlanjut di lembaga peradilan khusus tata usaha.
Kalangan praktisi bidang pengajaran yang bertindak sebagai pemohon uji materi menegaskan langkah tersebut menyangkut marwah penegakan hukum serta integritas sistem belajar nasional.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegiat dunia pendidikan menyatakan bahwa gugatan tersebut melampaui sekadar persoalan administratif lembaran surat keputusan resmi negara.
"Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum," kata Mercy dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (27/7/2026).
Pihak pemohon mengingatkan bahwa jutaan peserta didik di tanah air wajib melalui tahapan kurikulum ketat serta evaluasi panjang demi mengantongi ijazah kelulusan formal.
Nilai integritas serta ketekunan selalu ditanamkan kepada para pelajar sepanjang mereka mengenyam bangku sekolah hingga tuntas.
Kejanggalan mulai dirasakan ketika terdapat dokumen penyetaraan akademik yang diduga tidak melalui prosedur standar setara bagi masyarakat umum.
"Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?" ujarnya.
Kerugian materiil memang dialami lembaga pendidikan pemohon karena harus mematuhi berbagai instrumen regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah selama bertahun-tahun.
Kendati demikian, aspek moral bagi generasi penerus bangsa dianggap sebagai kerugian terbesar apabila preseden buruk ini dibiarkan terus berlanjut.
"Kerugian yang jauh lebih besar adalah rusaknya pesan moral. Jika masyarakat melihat penyetaraan bisa diberikan tanpa proses yang sama, maka kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional bisa terkikis. Anak-anak bisa bertanya, 'Mengapa kami harus belajar bertahun-tahun jika bisa dapat hasil sama lewat proses berbeda?' Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban hukum," paparnya.
Langkah hukum ini murni ditujukan demi menegakkan keadilan serta mengembalikan integritas moral tanpa muatan kepentingan pribadi tertentu (*)
Editor: 91224 R-ID Elok