Repelita Jakarta - Polemik terkait riwayat pendidikan Wakil Pemerintah yang disorot oleh aktivis dan advokat Subhan Palal dinilai jauh lebih parah dari sebuah skandal biasa karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Perbincangan hangat mengenai gugatan ijazah tersebut diungkapkan secara mendalam melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV yang membahas tuntas landasan aturan formal.
ADVERTISEMENT
Kritik utama diarahkan pada penggunaan surat keterangan pengganti ijazah luar negeri yang dianggap tidak sesuai dengan standar syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas di dalam negeri.
Aturan pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 169 huruf R secara tegas hanya membatasi institusi pendidikan formal nasional yang sah tanpa mengakomodasi institusi asing.
Keberadaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pun turut dipertanyakan karena memuat klausul pengecualian khusus yang dinilai sengaja dibuat untuk memuluskan langkah peserta tertentu yang tidak mempunyai ijazah dalam negeri.
Langkah hukum berupa uji materiil terhadap regulasi tersebut telah ditempuh secara berjenjang demi menguji keabsahan aturan yang disinyalir melampaui batas kewenangan hirarki perundang-undangan di atasnya.
Dokumen surat keterangan yang dilampirkan selama proses pendaftaran dinilai hanya sebatas menyatakan tingkat pengetahuan semata dan sama sekali bukan bukti kelulusan resmi dari satuan pendidikan yang diakui.
Implikasi hukum dari temuan administratif ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan serius terhadap keabsahan kepemimpinan nasional serta menutup peluang pencalonan pada kontestasi politik di masa mendatang.
Berbagai upaya hukum lanjutan termasuk pelaporan kepada instansi penegak etik penyelenggara pemilu terus didorong agar supremasi hukum serta kemurnian konstitusi negara tetap terjaga dengan baik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok