Berita, Viral Sosmed

PMK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Permohonan Diskualifikasi Gibran Jadi Sorotan Publik

Repelita.net

19 September 2026 22:22 WIB • 70 view

PMK Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Permohonan Diskualifikasi Gibran Jadi Sorotan Publik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Akun Threads @maroef_irfhany pada 19 September 2026 menyoroti terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang disebut berkaitan dengan tahapan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut Mahkamah Konstitusi merespons permohonan terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

ADVERTISEMENT

"Terpantau MK merespon serius permohonan diskwalifikasi Gibran. Setelah menerima permohonan dari Prof Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain, Mahkamah Kostitusi tanggal 16 September 2026 menerbitkan PMK No 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres 2024"

Akun tersebut kemudian mengaitkan permohonan yang dimaksud dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

"Sudah menjadi rahasia umum yg digugat persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024, konon dia tidak punya ijazah SMA atau sederajat"

Unggahan itu kemudian ditutup dengan kalimat singkat yang menyiratkan bahwa proses tersebut masih menjadi perhatian dan dinantikan perkembangannya.

"Menghitung hari"

Di kolom tanggapan, sejumlah pengguna Threads turut menyampaikan pandangan mereka mengenai isu tersebut, termasuk akun @dinadikudinadimu yang mengaitkan persoalan politik antara kelompok pendukung Gibran dan Prabowo dengan isu pendidikan Gibran.

"Geng Solo main ke NTT dan Gibran berlagak tolak MBG melawan Wowo, dikirain geng Hambalang polos2 semua, makin Solo ngelawan Wowo makin ijazah palsu digas. Mudah2an kedua geng penghancur ini perang terus sampai jadi abu."

Sementara itu, akun @dindi_enami menanggapi unggahan tersebut dengan mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Cerita Hoax.... Asbun....kenyataannya akan sampai 2029."

Akun @subur.pribadi.12 juga menyampaikan pandangannya mengenai persyaratan pendidikan bagi calon pejabat dalam kontestasi politik.

"Rakyat dah cerdas aturan pencalonN psndidikan hrus di ubah minimal s1"

Di sisi lain, akun @rumengan_ferry memberikan tanggapan singkat berupa dukungan kepada Gibran.

"Bravo Gibran"

Akun @marroedy menyampaikan komentar lebih panjang dengan menyoroti pentingnya proses meritokrasi, etika, moral, serta kapabilitas pejabat negara.

"Mewakili ratusan juta suara rakyat. Bhw hidup keseharian kedepan akan gairah dan semangat jika Negara dikelola dgn baik dan benar Krn Pejabat yg diberi amanah dari level bawah apalagi teratas adalah mrk yg benar jalani proses meritokrasi yg benar shg bkn sj ngerti dan laksanakan etika + moral yg beradab dan santun tp jg miliki kapabilitas mumpuni yg berintegritas. Tdk ada lagi kemiskinan dan pengangguran. MK saatnya kembalikan Marwah dgn batalkan Jabatan Wapres Gibran."

Komentar lain datang dari akun @saridjobedjo yang menanggapi bagian unggahan mengenai frasa "menghitung hari".

"Betul sekali tinggal menghitung hari, dimulai dari dulu ya menghitung hari!"

Sementara itu, akun @my.name.is.quas mempertanyakan dasar pernyataan mengenai ijazah Gibran yang disebut tidak memenuhi standar pendidikan tertentu.

"Yg bilang dia gak punya standar ijazah SMA, apa dasarnya?"

Perdebatan di kolom tanggapan tersebut menunjukkan adanya beragam pandangan pengguna Threads terhadap isu persyaratan pendidikan Gibran serta proses hukum yang disebut berkaitan dengan permohonan diskualifikasi.

Unggahan @maroef_irfhany sendiri menempatkan terbitnya PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari perkembangan yang dinilai perlu diperhatikan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.( * )

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung