Berita, Nasional

Petisi-100 Desak Mahkamah Konstitusi Batalkan Pencalonan Gibran Demi Pulihkan Konstitusi

Repelita.net

25 September 2026 17:27 WIB • 48 view

Petisi-100 Desak Mahkamah Konstitusi Batalkan Pencalonan Gibran Demi Pulihkan Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Marwan Batubara bersama Petisi-100 dan GMKR mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait permohonan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 September 2026.

Langkah hukum tersebut dikoordinasikan secara profesional oleh Prof. Dr. Denny Indrayana serta didukung penuh oleh FPP TNI bersama berbagai elemen masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

Gugatan resmi yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi ini telah diregistrasi secara administratif sebagai Perkara Nomor 1/PHU.PRES-XXIV/2026 yang menjadi perhatian publik.

Agenda persidangan lanjutan dari perkara krusial ini telah dilaksanakan pada tanggal 21 dan 23 September tahun 2026 di gedung Mahkamah Konstitusi.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan melalui Rapat Permusyawarahan Hakim yang berlangsung tanggal 2 hingga 5 Oktober serta pembacaan putusan final pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Inisiatif permohonan diskualifikasi ini dinilai sebagai peristiwa hukum yang sangat mendasar untuk memulihkan kehidupan bernegara serta menegakkan kedaulatan hukum nasional.

Para pemrakarsa menegaskan bahwa gerakan advokasi konstitusional ini murni memperjuangkan aturan hukum dan sama sekali bukan tindakan yang bersifat sensasional.

Bobot serta nilai strategis dari langkah hukum ini dipersamakan dengan mekanisme pemakzulan pejabat negara apabila merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Kendati demikian, mekanisme yang ditempuh dalam perkara ini menitikberatkan pada pembatalan pencalonan sejak awal karena persoalan cacat administratif persyaratan.

Wewenang pengujian dan pemutusan perkara diskualifikasi tersebut berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

Berdasarkan analisis komprehensif yang berpegang teguh pada prinsip moral, konstitusional, dan legal, para pemohon meyakini adanya persoalan mendasar pada dokumen persyaratan.

Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SLTA sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pihak pemohon menduga adanya konspirasi terstruktur, sistematis, dan terencana yang melibatkan lingkaran kekuasaan guna memuluskan pencalonan tersebut melalui manipulasi aturan.

Manipulasi tersebut antara lain mencakup penyelundupan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta penerbitan surat keterangan penyetaraan secara kilat.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi didesak untuk mengabulkan perkara tersebut guna mendiskualifikasi Gibran demi menegakkan marwah konstitusi Republik Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung