Berita, Nasional

Perseteruan Roy Suryo dan Joman Soal Keaslian Ijazah Jokowi Serta Wewenang Komisi Informasi Pusat

Repelita.net

16 May 2026 21:32 WIB • 669 view

Perseteruan Roy Suryo dan Joman Soal Keaslian Ijazah Jokowi Serta Wewenang Komisi Informasi Pusat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tokoh publik Roy Suryo yang tengah tersandung persoalan hukum atas dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen kelulusan mantan kepala negara menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas lembaga independen negara.

Pakar telematika tersebut berasumsi bahwa instansi pengawas keterbukaan informasi publik memiliki wewenang penuh dalam menguji validitas sebuah berkas administratif yang dipersengketakan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini dilontarkan dirinya guna menanggapi efektivitas langkah hukum yang sedang ditempuh pihak kuasanya melalui mekanisme permohonan sengketa informasi di lembaga tersebut.

“Harus bisa. Karena itulah tujuan diadakannya Komisi Informasi. Sekali lagi, saya termasuk orang yang buat undang-undang, itulah lembaga itu dibuat untuk tujuan itu,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

Di sisi lain, pandangan berseberangan diutarakan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan yang menilai instansi tersebut tidak memiliki kompetensi yurisdiksi dalam menetapkan keaslian dokumen personal.

Ia menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang memiliki legitimasi yuridis untuk melakukan pembuktian tersebut secara sah hanyalah lembaga peradilan formal.

“Mana bisa kalau membuktikan ijazah Pak Jokowi di KIP itu,” tegas Andi.

“KIP apakah badan hukum, ya. Pengadilan bisa membuktikan itu,” lanjutnya.

Andi mensinyalir bahwa segala manuver yang digulirkan oleh kubu terlapor sejauh ini tidak lebih dari sekadar strategi taktis guna memperlambat bergulirnya proses penegakan hukum di kepolisian.

“Jalan ninja, gitu. Karena semua jalan itu sudah tertutup buat mereka. Jalannya sudah tertutup, jadi mencoba untuk mengulur waktu, begitu,” tambah Andi.

Dirinya juga mengiyakan spekulasi yang menyebutkan bahwa pihak lawan akan mengoptimalkan segala celah formal sebelum pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

“Iya, dia akan membuat seperti itu. Semua pun akan dicari untuk itu. Pokoknya gini, sekarang kejaksaan sudah, menurut saya, itu sudah menyerahkan juga kepada Polda Metro karena sudah dua minggu untuk hasilnya itu,” bebernya.

Sebelumnya, dalam kesempatan diskusi yang sama, mantan anggota legislatif tersebut menerangkan bahwa validasi dokumen administratif wajib memenuhi tiga pilar utama penanganan bukti fisik.

“Clean document. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka,” kata Roy Suryo.

“Kemudian clear procedure. Prosedurnya juga harus detail, jelas. Kemudian juga ada yang namanya credible witnesses. Itu akan bisa dicapai kalau itu dengan pembuktian yang ada di KIP,” tambahnya.

Ia bahkan mengklaim bahwa terdapat kajian ilmiah dari pihak ketiga yang menyimpulkan tentang ketiadaan dokumen otentik dari mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Kemarin yang namanya Pak Dr Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada.”

“Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah,” tuturnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung