Berita, Nasional

Perlawanan makin sengit, relawan Gibran bongkar kejanggalan gugatan hingga seret hakim ke MKMK

Repelita.net

06 October 2026 13:15 WIB • 81 view

Perlawanan makin sengit, relawan Gibran bongkar kejanggalan gugatan hingga seret hakim ke MKMK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan hukum mengenai kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pesta demokrasi tahun 2024 terus bergulir di meja hijau.

Situasi persidangan di Mahkamah Konstitusi kini kian berkembang dengan keterlibatan langsung dari barisan pendukung sang wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Satu perkumpulan yang membawa nama Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri agar bisa ikut serta sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilu.

Langkah hukum tersebut diambil untuk merespons perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama rekan-rekan pemohon lainnya.

Pengajuan resmi dari perwakilan pendukung ini akhirnya mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengumumkan secara terbuka bahwa permohonan yang dibawa oleh Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim telah disepakati untuk diterima.

Masuknya relawan ke dalam lingkaran peradilan ini menjadi babak baru pembelaan terstruktur atas keabsahan pencalonan sang putra sulung Jokowi.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyatakan bahwa langkah hukum dari pihak Denny Indrayana punya tendensi untuk menjatuhkan Gibran dari kursi pemerintahan.

Selain itu, barisan pendukung ini juga memandang ada indikasi lain di luar koridor hukum murni dalam kasus tersebut.

Andi Azwan berpendapat terdapat kepentingan serta muatan politik tertentu yang sengaja disusupkan lewat permohonan sengketa tersebut.

Setelah mengantongi status resmi sebagai pihak terkait, perwakilan pendukung langsung menyuarakan argumen hukum mereka di hadapan majelis.

Pada 23 September 2026, Sekjen Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara Abdul Aziz Salim menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai bukan kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU.

Menurut pandangan mereka, batas tugas Mahkamah Konstitusi dalam ranah sengketa ini sejatinya hanya terfokus pada perselisihan angka perolehan suara hasil pemilu.

Pernyataan yuridis tersebut diserahkan sebagai poin sanggahan atas seluruh dalil gugatan yang tengah diteliti oleh para hakim.

Dinamika di ruang sidang semakin memanas ketika tim kuasa hukum dari organisasi pendukung ini mendatangkan sejumlah narasumber penting.

Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi diundang untuk hadir bersama seorang konsultan bidang pendidikan bernama Ina Setiawati.

Akan tetapi, Muhammad Rullyandi dilarang memberikan pernyataan secara lisan oleh majelis hakim karena rekam jejak komentarnya di masa lalu.

Tim hakim menyoroti ucapan sang ahli yang pernah menyebut proses persidangan sengketa ini beserta Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang ilegal.

Dampak dari pelarangan tersebut akhirnya berbuntut panjang hingga menyeret persoalan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Rullyandi mengambil langkah hukum dengan mengadukan hakim konstitusi Saldi Isra beserta Arsul Sani lantaran hak bicaranya di persidangan diputus.

Tindakan pelaporan resmi ke dewan etik tersebut dikabarkan terjadi pada tanggal 2 Oktober 2026.

Segala manuver di meja hijau ini memperlihatkan bahwa barisan penopang Gibran memilih jalur formal ketimbang sekadar beropini di ruang publik.

Mereka menempatkan diri dalam posisi legal agar bisa menyodorkan pembelaan hukum secara langsung di bawah sumpah peradilan.

Bagaimanapun juga, seluruh berkas perkara beserta gugatan utama yang dipermasalahkan saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam oleh majelis hakim.

Dua identitas hukum ini juga mesti dipisahkan secara tegas karena status perdata yang terdaftar di pengadilan murni atas nama organisasi Militan Gibran 08 Nusantara.

Melalui langkah aktif ini, fokus perhatian publik kini terbagi antara substansi syarat ijazah sang wakil presiden dan kegigihan relawan di ruang sidang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung