Berita, Nasional

Peradi Bersatu Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur Hukum dan Amanat Undang-Undang

Repelita.net

20 June 2026 14:57 WIB • 728 view

Peradi Bersatu Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur Hukum dan Amanat Undang-Undang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah hukum yang prosedural.

Ade yang juga merupakan pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini mengaku tidak terkejut dengan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, langkah penahanan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan objektif serta subjektif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ia menekankan bahwa ancaman pidana di atas lima tahun menjadi alasan kuat dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan alasan utama penangkapan ini demi kepentingan pelimpahan berkas tahap dua.

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kedua tersangka menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Polri Kramat Jati.

Kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung tetap dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Roy Suryo diamankan petugas dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi.

Meskipun sempat meminta agar penasihat hukumnya hadir terlebih dahulu, Roy tetap bersikap tenang serta kooperatif selama proses pengamanan tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung