Repelita Jakarta - Seorang pensiunan salah satu BUMN, Pandapotan Nasution (68), terlihat emosional saat mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandapotan hadir untuk menguji ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Dana Pensiun.
ADVERTISEMENT
Menurut unggahan akun @tuturmediadigital pada Rabu, 30 September 2026, aturan tersebut dinilai berdampak pada hak yang seharusnya diterima Pandapotan sebagai pensiunan abdi negara.
Perjuangan untuk mempersoalkan ketentuan tersebut disebut telah berlangsung selama satu dekade.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Pandapotan mengaku hampir kehilangan harapan setelah bertahun-tahun memperjuangkan persoalan pembayaran manfaat pensiun tersebut.
Peristiwa tersebut turut mendapat tanggapan dari pengguna Threads lain yang mengaku mengalami persoalan serupa di keluarganya.
Akun @ibnrhiz menuliskan, "Sama yg dialami ortu saya. Pensiun BUMN 2007."
Persoalan mengenai manfaat pensiun menjadi hal yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak para pensiunan setelah berakhirnya masa kerja.
Dalam konteks perkara yang diajukan Pandapotan, pengujian di MK menjadi bagian dari upaya untuk mempersoalkan aturan yang menurutnya merugikan hak sebagai pensiunan.
Unggahan tersebut juga mencantumkan tagar #DanaPensiun dan #MK serta telah mendapat perhatian pengguna Threads.
Kasus Pandapotan memperlihatkan adanya persoalan yang telah diperjuangkan cukup lama terkait ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang kini dibawa ke ranah pengujian konstitusional di MK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads