Repelita Jakarta - Gugatan hukum mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi terus menuai perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Menyongsong agenda pembacaan putusan perkara yang dijadwalkan pada tanggal 5 Oktober mendatang, sejumlah pengamat mulai menguliti aspek kewenangan lembaga peradilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengamat Politik Boni Hargens secara khusus menyoroti adanya persoalan yurisdiksi yang krusial dalam memeriksa materi gugatan yang dilayangkan oleh kelompok Denny Indrayana Cs.
Menurut pandangan Boni, Mahkamah Konstitusi secara regulasi tidak mempunyai mandat maupun kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan proses administratif pencalonan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa kewenangan lembaga tersebut terbatas pada penanganan sengketa hasil pemilu.
Di samping itu, Boni menilai substansi gugatan yang diajukan oleh pemohon lebih kental membawa nuansa kepentingan politik ketimbang murni penegakan koridor hukum tata negara.
Terlebih lagi, secara normatif perkara tersebut telah diakui oleh berbagai kalangan bukan merupakan bagian dari objek sengketa hasil pemilihan umum yang sah.
Tapi ini berbicara soal keadilan substantif, kira-kira begitu narasinya. Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Bahwa secara hukum tadi dikatakan tidak ada legal standing dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini, ungkap Boni Hargens dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.
Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Boni berpendapat bahwa sikap yang paling tepat bagi majelis hakim adalah menolak seluruh petitum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Ia turut memberikan peringatan keras mengenai potensi dampak buruk terhadap sistem hukum apabila lembaga peradilan konstitusi justru mengambil keputusan sebaliknya.
Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya rechtsunsicherheit atau ketidakpastian hukum. Tapi, kalau dia menolak, sudah seharusnya begitu, lanjut Boni Hargens via kanal YouTube Rakyat Bersuara pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.
Perkara uji materi mengenai kelengkapan dokumen pendidikan Gibran sendiri saat ini memang tengah berada di ujung tanduk penantian putusan final majelis hakim.
Para pemohon sebelumnya secara konsisten mendesak agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pemilihan presiden lalu.
Dasar tuntutan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur secara ketat syarat minimal jenjang pendidikan formal calon pemimpin negara.
Selain menuntut diskualifikasi kepesertaan pencalonan, para pemohon juga meminta pembatalan keabsahan pelantikan wakil presiden terpilih yang saat ini tengah memegang roda pemerintahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok