Berita, Nasional

Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi Usai Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Repelita.net

07 July 2026 22:30 WIB • 720 view

Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Peradi Usai Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Dua pengacara yang mendampingi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi.

Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia atau Jamsaki.

ADVERTISEMENT

Laporan ini berawal dari pernyataan kedua advokat seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Salah satu dari mereka melontarkan pertanyaan kepada majelis hakim yang dinilai tidak pantas di ruang sidang.

"Kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?" demikian ucapan yang menjadi sorotan publik.

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai pernyataan itu melanggar Pasal 269 KUHAP dan etika persidangan.

Ia menyebut ucapan tersebut melecehkan martabat ruang peradilan dan merusak kewibawaan hakim.

"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat," ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik sebaiknya diproses melalui mekanisme organisasi.

"Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," tegasnya.

Umar menekankan bahwa kebebasan advokat dalam membela klien harus diiringi kesopanan dan penghormatan terhadap pengadilan.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat di persidangan harus disampaikan secara profesional dan saling menghormati.

Selain ke Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat pengaduan ke Ketua Pengadilan Tinggi.

Mereka meminta agar izin beracara kedua advokat tersebut dicabut untuk menjaga wibawa lembaga peradilan.

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala memberikan pandangan berbeda terkait jalannya persidangan.

Menurutnya, Ketua Majelis Hakim berhak menentukan apakah perlu meminta tanggapan dari terdakwa atau jaksa.

"Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berperkara dalam jangka waktu yang sama 7 hari," jelas Kamilov.

Artinya tidak ada kewajiban bagi hakim untuk meminta respons seketika di akhir sidang.

Kamilov juga menilai langkah Jamsaki melaporkan kedua pengacara tersebut merupakan tindakan yang sah.

"Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi tempat mereka bernaung," pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan organisasi advokat.

Proses etik akan berjalan sesuai mekanisme internal yang berlaku di Peradi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung