Berita, Nasional

PDIP Desak Transparansi Dasar Hukum Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Rakabuming Raka

Repelita.net

21 August 2026 23:15 WIB • 639 view

PDIP Desak Transparansi Dasar Hukum Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - PDI Perjuangan mendesak penjelasan terbuka mengenai proses administrasi serta penyetaraan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disuarakan kader PDIP Novita Gulo yang meminta pemerintah membeberkan landasan hukum serta indikator akademik yang melandasi terbitnya surat penyetaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

Polemik ini kembali mengemuka di tengah perbincangan publik, termasuk aksi sayembara ijazah yang digagas oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Novita menyoroti latar belakang pendidikan luar negeri Gibran yang disinyalir hanya berlangsung enam bulan namun berhasil mengantongi penyetaraan setara SMK.

"Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, lalu kemudian diterbitkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian? Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya?" ujar Novita.

Ia juga menuntut kejelasan mengenai sosok pejabat di lingkungan kementerian yang bertanggung jawab atas penerbitan berkas penyetaraan tersebut.

"Dan siapa orang kementerian pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?" katanya.

Novita menggarisbawahi bahwa sorotan ini murni bentuk penegakan keadilan serta standar pendidikan nasional, bukan didasari motif kebencian personal.

"Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Ia membandingkan perjuangan anak bangsa yang harus menempuh pendidikan bertahun-tahun demi memperoleh kelulusan resmi.

"Anak-anak Indonesia sekolah bertahun-tahun mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah," katanya.

Transparansi dinilai mutlak diperlukan mengingat berkas tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan syarat administrasi kontestasi politik.

"Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menyembunyikan prosedur teknis apabila seluruh rangkaian penyetaraan telah sesuai regulasi.

"Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik," tegas Novita.

Ia menambahkan, konsekuensi tegas harus diberlakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penetapan administrasi tersebut.

"Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Novita menutup peryataannya dengan menekankan prinsip kesetaraan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum tanpa batasan jabatan.

"Karena dalam negara hukum yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama," katanya.

"Jangan sampai rakyat diminta taat pada aturan, sementara pejabat negara justru dipertanyakan karena aturan yang berbeda," kata Novita. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung