Repelita Jakarta - Suasana ruang persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak memanas tatkala agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana menghadirkan perdebatan sengit.
Ketegangan tersebut melibatkan pihak kepolisian selaku termohon dengan kubu pemohon yang menguji keabsahan proses hukum dalam perkara kontroversial yang menjerat tokoh publik Roy Suryo.
ADVERTISEMENT
Puncak ketegangan terjadi ketika proses tanya jawab berlangsung alot dan memicu perdebatan terbuka antara pihak kepolisian dan ahli hukum pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan di persidangan.
Melihat situasi persidangan yang mulai memanas dan berpotensi keluar dari esensi substansi hukum, majelis hakim tunggal langsung mengambil tindakan tegas untuk melerai perdebatan.
Tak usah didebat, Pak, ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sewaktu memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 10 bulan September tahun 2026.
Pimpinan sidang menegaskan bahwa perbedaan pandangan yuridis di antara para pihak yang bersengketa di muka pengadilan merupakan hal lumrah yang tidak perlu diperpanjang melalui perdebatan kusir.
Jadi terima saja kalau memang pandangan demikian, kalau saudara tidak setuju, tidak apa-apa, pungkas I Ketut Darpawan mendinginkan suasana ruang sidang.
Kehadiran ahli hukum pidana tersebut sebelumnya dinilai penting guna memberikan pencerahan objektif terkait mekanisme permohonan ganti kerugian materiil maupun immateriil dalam kerangka praperadilan.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat secara independen menilai seluruh fakta hukum tanpa intervensi dari pihak manapun demi menegakkan prinsip keadilan substantif.
Agenda pemeriksaan lanjutan ini diproyeksikan bakal terus bergulir dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas gugatan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok