Berita, Nasional

Oegroseno Kecam Prosedur Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Desak Propam Pecat Iptu R Akibat Pelanggaran Etika Berat

Repelita.net

20 June 2026 19:57 WIB • 655 view

Oegroseno Kecam Prosedur Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Desak Propam Pecat Iptu R Akibat Pelanggaran Etika Berat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti secara mendalam pelanggaran prosedur administrasi dan etika profesi berat dalam proses penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Beliau menyatakan rasa sedih dan kecewa yang sangat mendalam atas tindakan aparat kepolisian di lapangan yang dinilai mencederai marwah institusi.

ADVERTISEMENT

Oegroseno mempertanyakan dasar hukum tindakan kepolisian yang memaksakan penangkapan di saat proses penyidikan perkara sebenarnya sudah selesai.

Rangkaian pemberkasan dinilai sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap pertama sehingga tanggung jawab yuridis berada di tangan jaksa.

Beliau mencurigai keabsahan administrasi proses penangkapan karena surat perintah penahanan didasarkan pada dokumen P21 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi.

Berdasarkan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia nomor satu tahun 2026, dokumen P21 wajib diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri setempat selaku pengendali perkara.

Jika Kejaksaan Tinggi yang menerbitkan P21 tersebut, Oegroseno memastikan hal itu melanggar butir pedoman Korps Adhyaksa dan tidak sah 100 persen.

Beliau memaparkan bahwa dasar penangkapan dengan alasan para tersangka mengulangi perbuatannya merupakan sebuah argumen yang dicari-cari oleh penyidik.

Tindakan tersebut dinilai telah membalikkan asas hukum substantif dengan menerapkan prinsip praduga bersalah secara sepihak kepada para tersangka di pengadilan.

Oegroseno menilai penangkapan paksa ini sebagai wujud nyata dari penggunaan penyakit lama oleh oknum penyidik di institusi kepolisian.

Beliau menceritakan pengalamannya saat berdebat dan mempertanyakan langsung dasar hukum penangkapan kepada dua perwira pertama yang memimpin eksekusi di lapangan.

Petugas tersebut tidak mampu menunjukkan pasal acuan dalam peraturan kepolisian dan hanya memberikan jawaban normatif bahwa dasar hukumnya pasti ada.

Oegroseno mengkritik keras pimpinan penangkapan terhadap Roy Suryo yang dipimpin oleh seorang Inspektur Satu berinisial R di kediamannya.

Petugas dinilai bertindak tanpa etika dengan melarang tersangka mengganti pakaian, melarang mengganti celana panjang, serta tidak mengizinkan untuk mandi.

Beliau mengecam tindakan perwira lelaki tersebut yang menerobos masuk ke dalam kamar tidur pribadi istri Roy Suryo tanpa izin tertulis.

Tindakan masuk kamar wanita dinilai sebagai pelanggaran etika profesi berat yang layak diganjar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTM.

Oegroseno juga menolak metode pengepungan terhadap dr Tifa di area parkir basemen yang menyerupai taktik penangkapan komplotan teroris berat.

Mobil tersangka ditempel dari belakang serta dipepet dari arah samping hingga tidak memiliki ruang untuk mundur atau keluar dari basemen.

Menurut beliau, cara represif tersebut sangat tidak perlu ditonjolkan lagi pada era penegakan hukum modern di tahun 2026 ini.

Aparat seharusnya bertindak humanis karena kedua tersangka selalu bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban wajib lapor setiap hari Senin selama tujuh bulan.

Oegroseno mengingatkan bahwa dalam standar operasional kepolisian internasional, tersangka memiliki hak mutlak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal penangkapan.

Beliau mencontohkan ketegasan hukum di Amerika Serikat di mana polisi yang berani menyita dan membaca ponsel istri tersangka langsung dikenakan sanksi pemecatan.

Oegroseno mendesak Divisi Propam serta Paminal Polri untuk segera turun tangan memeriksa oknum perwira berinisial R demi menjaga kehormatan institusi.

Beliau berharap agar oknum yang melakukan pelanggaran etika berat ini tidak justru diberikan apresiasi berupa kenaikan pangkat luar biasa oleh pimpinan.

Pada akhir pemaparannya, Oegroseno menegaskan edukasi hukum acara pidana ini penting agar masyarakat memahami haknya dan tidak menjadi korban kriminalisasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung