Berita, Nasional

Nadiem Makarim Tetap Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Kasus Chromebook Jadi 9 Tahun Penjara

Repelita.net

25 September 2026 21:32 WIB • 81 view

Nadiem Makarim Tetap Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Kasus Chromebook Jadi 9 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus hukum lanjutan yang menjerat mantan pejabat tinggi negara Nadiem Makarim kini telah resmi memasuki babak baru di pengadilan.

Melalui laporan informasi yang disiarkan di kanal YouTube Sindo news pada Jumat, 25 September 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan chromebook tersebut.

ADVERTISEMENT

Meski menolak banding, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk meringankan vonis hukuman penjara bagi mantan menteri tersebut menjadi sembilan tahun penjara serta denda finansial sebesar satu miliar rupiah.

Merespons putusan peradilan tingkat dua tersebut, Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi adanya pengurangan masa hukuman pidana kurungan dari majelis hakim.

Namun, ia menegaskan tetap merasa kebenaran diabaikan karena putusan hakim dinilai mengesampingkan fakta-fakta hukum objektif yang telah digali ulang bersama saksi di persidangan.

Atas dasar pertimbangan moral dan kredibilitas sistem penegakan hukum peradilan nasional, Nadiem Makarim memastikan tidak akan menyerah dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hingga saat ini, putusan tingkat banding yang memerintahkan terdakwa untuk tetap menjalani status tahanan rumah tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih bergulirnya proses kasasi.

Di samping perkara chromebook, dialog di kanal tersebut juga menyoroti pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang mempersilakan KPK memeriksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid terkait suap HGB PT Summarecon.

Langkah pemanggilan ini turut didorong secara tegas oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD demi menyelamatkan integritas masa depan hukum nasional dan mendesak Nusron mundur jika terbukti keliru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung