Berita, Hukum

Nadiem Makarim Tak Hadir Sidang Korupsi Chromebook karena Sakit, Kuasa Hukum Buka Suara

Repelita.net

05 May 2026 17:00 WIB • 891 view

Nadiem Makarim Tak Hadir Sidang Korupsi Chromebook karena Sakit, Kuasa Hukum Buka Suara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan (a de charge) tersebut karena kondisi kesehatan yang terus menurun.

ADVERTISEMENT

"Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan di ruang sidang seusai agenda pembacaan dibuka.

Ari menjelaskan lebih lanjut bahwa kondisi kesehatan kliennya mulai menurun drastis sejak Senin sore tanggal 4 Mei 2026, bahkan sempat terkapar lemas di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, Ari menilai bahwa penanganan medis terhadap kliennya sempat mengalami sejumlah kendala administratif yang cukup berarti di lapangan.

Ia menyebut Nadiem tidak langsung dibawa ke rumah sakit usai persidangan sebelumnya karena adanya kebingungan administratif dan koordinasi yang kurang baik antarinstansi.

"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," katanya dengan nada kecewa.

Saat ini, lanjut Ari Yusuf Amir, kliennya telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit meskipun kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter.

Dalam perkara korupsi ini, Nadiem didakwa terlibat aktif dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2024.

Program yang dimaksud mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang nilainya sangat fantastis.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang baik.

Akibat pelanggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp2,18 triliun dari dua program yang berbeda.

Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sama sekali.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana perusahaan tersebut bersumber dari investasi raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google.

Dalam persidangan yang terpisah, perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas dakwaan yang disusun oleh tim jaksa tersebut, Nadiem terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung