Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Marsudi Syuhud memberikan tanggapan keras terhadap narasi yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengenai Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Tokoh ulama tersebut memandang bahwa tuduhan yang menyasar ranah pribadi tanpa disertai dasar pembuktian yang kuat merupakan sebuah tindakan yang melanggar norma dan etika dalam pandangan syariat.
ADVERTISEMENT
Kritik ini muncul setelah publik dihebohkan oleh pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan individu di lingkungan istana tanpa adanya dukungan data faktual yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum agama.
“Menuduh individu tertentu itu melakukan perbuatan immoral tanpa bukti syari. Contohnya ada orang ngomong, si pulan melakukan imoralitas, berzinah, atau di pulan mencuri, atau si pulan pemabuk, tanpa ada dasar-dasarnya, tanpa ada saksinya,” kata Marsudi pada Rabu 6 Mei 2026.
Marsudi memberikan penekanan bahwa menyebarkan isu negatif mengenai perilaku seseorang kepada khalayak luas merupakan perbuatan yang dilarang keras apabila tidak mampu menghadirkan saksi yang sah.
Ia mengingatkan bahwa setiap ucapan yang dilemparkan ke ruang publik memiliki konsekuensi hukum moral yang berat terutama jika informasi tersebut bersifat spekulatif dan mencederai martabat orang lain.
“Ketika menyampaikan begitu saja di publik, maka hukumnya tidak boleh, tidak boleh ini, jadi haram atau tidak boleh, ketika kita tidak ada faktanya, tidak ada saksinya,” tutur beliau memberikan penjelasan mendalam.
Sebelumnya Amien Rais melalui sebuah tayangan video bertajuk Jauhkan Istana dari Skandal Moral meluncurkan opini yang menyebut adanya hubungan yang tidak lazim antara Presiden Prabowo dengan bawahannya tersebut.
Tudingan ini pun memicu reaksi cepat dari internal pemerintahan di mana Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman secara tegas melabeli pernyataan politik senior tersebut sebagai bentuk fitnah serta provokasi massal.
Situasi ini dianggap dapat mengganggu stabilitas komunikasi publik sehingga pihak otoritas keamanan informasi merasa perlu mengambil langkah administratif guna mencegah dampak polarisasi yang lebih luas lagi.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil kebijakan untuk menghapus akses terhadap konten video tersebut dari berbagai platform digital demi menjaga kesehatan ekosistem informasi di tanah air tetap kondusif.
Langkah pembersihan konten ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi penyebaran narasi hoaks serta serangan personal yang dapat merusak tatanan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar dan tidak mudah terhasut oleh narasi-narasi provokatif yang hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya landasan kebenaran yang nyata.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok