Berita, Viral Sosmed

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Resmi Larang Raksasa Tambang Bagi-Bagi Proyek ke Anak Usaha Sendiri

Repelita.net

30 September 2026 15:32 WIB • 114 view

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Resmi Larang Raksasa Tambang Bagi-Bagi Proyek ke Anak Usaha Sendiri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara melalui aturan baru Kementerian ESDM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK tidak dapat menggunakan anak perusahaan maupun afiliasi untuk jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pemegang IUP atau IUPK juga diarahkan untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.

Kriteria afiliasi antara lain berkaitan dengan kepemilikan saham langsung serta adanya kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara perusahaan pemegang izin tambang dan perusahaan jasa pertambangan.

Informasi mengenai aturan tersebut sebelumnya diunggah secara berseri oleh akun @vortiqdaily pada Selasa, 29 September 2026.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti perubahan aturan penggunaan anak usaha dan afiliasi dalam jasa pertambangan serta dampaknya terhadap pelaku usaha lokal di sekitar wilayah tambang.

Aturan itu tetap membuka ruang bagi penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kondisi tertentu dengan persetujuan pemerintah.

Pengecualian tersebut mencakup penugasan untuk Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral dan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk dalam negeri.

Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi juga memiliki mekanisme persetujuan, dengan proses oleh Menteri ESDM paling lama 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Melalui unggahan tersebut, perubahan kebijakan ini turut dikaitkan dengan peluang keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal di daerah sekitar wilayah operasi tambang.

Di sisi lain, unggahan yang sama mempertanyakan kemungkinan munculnya tambahan proses birokrasi dan dampaknya terhadap efisiensi kegiatan produksi komoditas pertambangan.

Perdebatan mengenai dampak aturan tersebut masih berkaitan dengan bagaimana ketentuan penggunaan jasa lokal, afiliasi, serta mekanisme persetujuan diterapkan dalam kegiatan pertambangan di lapangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung