Repelita Jakarta - Penulis kondang sekaligus alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tere Liye, kembali melontarkan kritik pedas terkait mandeknya eksekusi hukum terhadap Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus fitnah dan ujaran kebencian.
Melalui narasi tajam yang diunggah di akun media sosialnya pada Kamis, 27 Maret 2026, penulis novel Teruslah Bodoh Jangan Pintar ini menyoroti ketimpangan hukum yang mencolok antara perlakuan terhadap rakyat biasa dengan mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Silfester Matutina, yang dikenal sebagai pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo, diketahui pernah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah dan ujaran kebencian yang diputuskan pada tahun 2019, namun hingga kini sang terpidana belum juga menjalani masa hukuman.
Tere Liye menyoroti kontradiksi tajam mengenai syarat administratif yang harus dipenuhi oleh rakyat biasa dibandingkan dengan kemudahan akses jabatan strategis yang diberikan kepada para pendukung rezim yang memiliki masalah hukum.
Kalian mau kerja harus pakai SKCK, bahkan hanya untuk menjadi pegawai rendahan, tetapi Silfester yang merupakan seorang terpidana justru duduk nyaman di kursi Komisaris Badan Usaha Milik Negara IDFood, demikian ujar Tere Liye dalam pernyataannya.
Ia mempertanyakan moralitas dan kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan pelat merah, karena sangat ironis jika seorang terpidana masih bisa menerima gaji dan berbagai fasilitas dari negara sementara aparat penegak hukum seolah kehilangan taringnya.
Sebagai penulis yang sering mengangkat isu ketidakadilan sosial dalam karya-karyanya, Tere Liye menilai fenomena ini sebagai tamparan keras bagi institusi Kejaksaan yang selama ini mengklaim serius dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Ia menyebut bahwa klaim pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang digembar-gemborkan selama ini hanyalah omong kosong belaka selama kasus-kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan eksekusi.
Tere Liye juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, di mana rakyat kecil kerap dipenjara bahkan bersama bayi mereka meskipun baru berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, Silfester Matutina dianggap sakti karena status terpidananya tidak menghalangi dirinya untuk menduduki jabatan strategis sebagai komisaris BUMN dan tetap dapat bergerak bebas tanpa ada upaya paksa dari aparat penegak hukum.
Penulis yang dikenal konsisten menggunakan gaya bahasa lugas untuk menyuarakan keresahan publik ini menyebut situasi yang terjadi sebagai aib besar bagi wajah penegakan hukum Indonesia yang seharusnya adil dan setara bagi semua warga negara.
Setiap kali melihat Kejaksaan bergaya mau memberantas korupsi, saya ingat wajah Silfester, dan seluruh institusi seolah dikencingi olehnya, karena apa susahnya mengeksekusi satu orang ini, demikian pernyataan Tere Liye yang menegaskan kekecewaannya.
Sebagai alumnus Universitas Indonesia, Tere Liye tampak sangat memperhatikan aspek profesionalisme di tubuh Badan Usaha Milik Negara yang seharusnya bersih dari figur-figur bermasalah secara hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok