Berita, Hukum

Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau Ditangkap, Klinik Kecantikan Ilegal Cacatkan Belasan Korban

Repelita.net

29 April 2026 22:17 WIB • 1,014 view

Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau Ditangkap, Klinik Kecantikan Ilegal Cacatkan Belasan Korban
Foto: Istimewa

Repelita Pekanbaru - Polda Riau berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh seorang mantan finalis Puteri Indonesia Riau berinisial JRF, yang aksinya mengakibatkan belasan korban mengalami cacat wajah permanen setelah menjalani perawatan.

JRF yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditangkap oleh tim penyidik pada Selasa, 28 April 2026 di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sekian lama menjadi buronan.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” kata Kombes Ade dalam konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade mengungkapkan penderitaan para korban.

Tak hanya NS, penyidik juga menemukan sedikitnya 15 orang korban lain yang diduga mengalami kerusakan permanen pada wajah maupun bagian tubuh akibat tindakan yang dilakukan tersangka.

Ade menyebut ada salah satu korban yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali berturut-turut, yang akhirnya menyebabkan cacat permanen serta trauma psikis berkepanjangan.

Tersangka JRF telah menjalankan praktik kecantikan ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga akhirnya terbongkar pada tahun 2025, dengan berbagai jenis tindakan estetika berbayar.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” kata Ade menjelaskan tarif mahal yang dipatok tersangka tanpa diimbangi kompetensi medis yang memadai.

Selama ini tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya tanpa memiliki kewenangan resmi.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade.

JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan khusus bagi tenaga medis profesional.

Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian nekat membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri tanpa pengawasan dokter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” kata Ade mengungkap fakta mengejutkan di balik perolehan sertifikat ilegal tersebut.

Ade menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," katanya mengakhiri pernyataan resmi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung