Berita, Nasional

Mahfud MD Sebut Penahanan Febrie Tanpa Borgol Tampilkan Diskriminasi Hukum

Repelita.net

27 July 2026 15:23 WIB • 1,167 view

Mahfud MD Sebut Penahanan Febrie Tanpa Borgol Tampilkan Diskriminasi Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum terkemuka menyoroti kejanggalan prosedur penahanan mantan petinggi kejaksaan agung yang tidak mengenakan atribut narapidana.

Perlakuan khusus tersebut dinilai memicu persepsi negatif publik mengenai adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum pidana.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan formal mungkin tidak dilanggar karena ketiadaan sanksi tertulis namun secara etika dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis, kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi itu tidak baik," ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Senin (27/7/2026).

Standar operasional yang diterapkan kepada para menteri maupun pejabat tinggi lain seharusnya berlaku setara tanpa pengecualian golongan.

"Mungkin tidak salah karena di aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai," ucapnya.

Perbedaan perlakuan yang mencolok di depan publik mengundang kritik tajam terhadap korps adhyaksa dalam menangani perkara rasuah.

"Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan borgol, masa kejaksaan yang khusus tidak," tukasnya.

Keluhan pihak tersangka mengenai dugaan rekayasa perkara dianggap sebagai pembelaan klasik yang lumrah dilontarkan setiap pelaku kejahatan.

"Lalu soal apa? Adrian bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor itu bilang saya dikriminalisasi," bebernya.

Analogi penggunaan atribut keagamaan mendadak oleh pelaku kejahatan disamakan dengan upaya membangun pencitraan diri agar terlihat suci.

"Bukan hanya dia kan, semua pun orang bilang dikriminalisasi," tegas Mahfud.

Pemindahan lokasi penahanan ke gedung komisi antirasuah dinilai sah secara undang-undang sekaligus menjadi langkah taktis menjaga transparansi.

"Boleh ya maksudnya, kalau bolehnya boleh, karena di undang-undang kan disebut di rumah tahanan," jelasnya.

Pengawasan ketat di lembaga independen tersebut diyakini mampu meredam kecurigaan publik atas potensi perlakuan istimewa di dalam sel (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung