Berita, Nasional

Mahfud MD Kritik Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Pemerintah Cari Uang tapi Rusak Sistem Hukum

Repelita.net

29 July 2026 18:55 WIB • 656 view

Mahfud MD Kritik Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Pemerintah Cari Uang tapi Rusak Sistem Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD melayangkan kritik keras terhadap penerbitan instrumen investasi finansial berupa obligasi khusus yang dinilai menabrak tatanan hukum.

Kebijakan penghimpunan modal melalui skema tersebut dipandang berpotensi menciptakan kekebalan hukum bagi pemegangnya serta mencederai rasa keadilan publik secara masif.

ADVERTISEMENT

Keheranan mendalam diungkapkan atas kebijakan fiskal yang memprioritaskan perolehan dana jumbo namun mengorbankan kepastian sistem peradilan nasional.

"Saya heran tuh. Pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum," kata Mahfud MD melalui kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Rabu (29/7/2026).

Instrumen pembiayaan yang digagas lembaga pengelola investasi negara itu dirancang untuk menyerap dana diaspora serta investor domestik maupun global guna mendukung pembangunan.

Namun klausul pengecualian pemeriksaan harta kekayaan pembeli obligasi justru dinilai memicu celah hukum yang sangat berbahaya bagi pemberantasan kejahatan finansial di tanah air.

"Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Mahfud.

Ketidakjelasan aktor intelektual di balik perumusan aturan kontroversial tersebut turut disesalkan karena berpotensi membuka ruang impunitas yang luas tanpa pengawasan transparan.

"Lah nggak tahu ini siapa yang main. Orang gila mana yang masuk ke sini," imbuhnya.

Konsekuensi yuridis dari kepemilikan surat utang tersebut diklaim memberikan jaminan perlindungan mutlak dari segala bentuk jerat hukum formal yang berlaku.

"Disitu dijelaskan, bahwa milik Patriot Bond ini gitu, tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, naik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman aman aja," jelasnya.

Potensi penyalahgunaan instrumen keuangan ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk melegitimasi aset hasil kejahatan ekonomi secara terbuka tanpa hambatan penegakan hukum.

"Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya. Lalu beli Patrior Bond, nggak bisa diusut," sambungnya.

Gelombang penolakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh kalangan pengamat ekonomi independen terhadap desain regulasi yang menyertai instrumen investasi tersebut.

Ketentuan dalam revisi undang-undang sektor keuangan dinilai memberikan keistimewaan berlebihan yang berlawanan dengan prinsip dasar negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan.

Eksistensi aturan kontroversial tersebut dikhawatirkan memicu moral hazard serta membuka ruang luas bagi praktik pencucian uang berkedok investasi legal.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung