Berita, Hukum

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: “Kerugian Negara dan Aliran Dana Tak Terbukti”, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal

Repelita.net

20 May 2026 17:51 WIB • 1,847 view

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: “Kerugian Negara dan Aliran Dana Tak Terbukti”, Tuntutan 18 Tahun Dinilai Tak Masuk Akal
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan publik tengah tertuju pada perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan komputer jinjing berbasis sistem operasi Chromebook yang menyeret mantan pejabat kementerian pendidikan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberikan pandangan hukum yang membela mantan menteri tersebut saat menghadiri sebuah agenda akademis di salah satu universitas pada pertengahan Mei dua ribu dua puluh enam.

ADVERTISEMENT

Tokoh hukum tersebut berpandangan bahwa berdasarkan pengamatan menyeluruh terhadap jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap di muka sidang menunjukkan ketiadaan unsur kerugian finansial yang diderita oleh kas negara.

Lebih lanjut ia menguraikan bahwa indikasi pembuktian mengenai perpindahan dana segar ke rekening pribadi sang mantan menteri ataupun korporasi terkait sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh tim jaksa penuntut umum.

Mengenai adanya penambahan nilai harta kekayaan yang sempat memicu kecurigaan publik, persoalan tersebut dinilai murni bersumber dari kepemilikan instrumen investasi saham yang telah dipunyai jauh sebelum menduduki jabatan publik.

Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan pembelaannya dengan menyatakan “Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” kepada para peserta kuliah umum.

Ia juga mengkritisi tuntutan masa hukuman badan belasan tahun serta beban denda triliunan rupiah yang dinilai terlampau ekstrem dan tidak selaras dengan asas keadilan serta logika hukum yang sehat.

Berdasarkan regulasi tata kelola proyek pemerintah, tanggung jawab teknis operasional sepenuhnya berada di tangan pejabat pembuat komitmen dan bukan berada pada level menteri selaku pembuat garis kebijakan makro.

Mantan menteri tersebut dipandang sebatas memberikan instruksi strategis mengenai implementasi pemanfaatan perangkat teknologi untuk sektor edukasi nasional, sedangkan regulasi nominal harga diputuskan oleh lembaga pengawas keuangan.

Gencarnya adu argumentasi ini memicu gelombang diskusi yang semakin masif di ruang publik mengenai kesesuaian antara tuntutan hukum jaksa dengan realitas pembuktian yang tersaji di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Proses hukum yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut kini memasuki tahapan krusial setelah pembacaan berkas tuntutan oleh pihak penuntut umum selesai dilaksanakan.

Pimpinan majelis hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menetapkan penundaan sidang guna menyusun berkas nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengonfirmasi jadwal persidangan lanjutan tersebut dalam sela-sela persidangan resmi yang diselenggarakan pada pertengahan bulan Mei dua ribu dua puluh enam.

Saat memimpin jalannya persidangan tersebut ia mengumumkan secara resmi bahwa “Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” di hadapan para pihak.

Pemberian tenggang waktu sekitar tiga pekan tersebut didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan serta pemulihan kondisi fisik terdakwa yang baru saja menjalani tindakan medis operasi di rumah sakit.

Rekomendasi tertulis dari tim dokter yang menangani kesehatan terdakwa menyebutkan bahwa fase pemulihan pasca-tindakan pembedahan memerlukan durasi waktu berkisar antara beberapa minggu agar kondisi fisik kembali stabil.

Pihak hakim ketua memberikan penjelasan medis di ruang sidang dengan menyatakan “Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” kepada seluruh peserta sidang.

Lembaga peradilan berharap kelonggaran waktu penundaan sidang ini dapat dipergunakan secara maksimal oleh pihak terdakwa agar proses penyembuhan fisik berjalan secara sempurna sebelum agenda pembelaan dimulai.

Hakim menyampaikan harapan tersebut dengan menyatakan “Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” di hadapan tim penasihat hukum dan jaksa.

Nantinya pembacaan dokumen pembelaan atas tuntutan berat tersebut tidak hanya dipaparkan oleh tim advokat saja, melainkan akan dibacakan secara langsung oleh terdakwa guna membantah seluruh dalil dakwaan.

Pada persidangan sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan sanksi kurungan yang sangat berat karena menilai terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan secara tegas oleh jaksa dengan bunyi “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” di ruang sidang.

Selain hukuman kurungan fisik yang sangat lama, aparat penegak hukum juga membebankan sanksi finansial berupa denda bernilai miliaran rupiah yang wajib disetorkan ke kas negara setelah perkara inkrah.

Jaksa membacakan klausul denda tersebut dengan menyatakan “Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 minal yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” sebagai instrumen hukuman.

Pihak kejaksaan juga menyertakan kewajiban pemulihan kerugian negara berupa pembayaran uang pengganti bernilai fantastis yang mencakup kompensasi komparasi aset pribadi yang dianggap tidak wajar oleh penyidik.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa menguraikan bahwa “(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” sebagai landasan yuridis.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan terdakwa tidak mampu melunasi sanksi finansial triliunan rupiah tersebut, maka hak penyitaan aset akan diberlakukan atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan badan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung