Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Desak Pembubaran GRIB dan Proses Hukum Hercules Terkait Aksi Premanisme

Repelita.net

22 May 2026 14:24 WIB • 552 view

M Rizal Fadillah Desak Pembubaran GRIB dan Proses Hukum Hercules Terkait Aksi Premanisme
Foto: Istimewa

Repelita Bandung - Analisis mendalam mengenai fenomena sosial politik terkini disampaikan oleh pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, yang menyoroti refleksi kisah tragis figur legendaris dalam mitologi kuno sebagai gambaran nyata realitas dinamika tanah air.

Dalam pandangannya, kedekatan dengan lingkaran kekuasaan yang menjelma sebagai jubah perlindungan serta keangkuhan yang memicu tindakan sewenang-wenang dinilai dapat menjadi bumerang bagi eksistensi seseorang maupun kelompoknya.

ADVERTISEMENT

Sorotan tajam tersebut secara khusus diarahkan oleh M Rizal Fadillah pada tokoh sentral organisasi sayap bentukan pemuda, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules, pasca keterlibatannya dalam polemik pembelaan terhadap pejabat negara.

Langkah kontroversial tersebut dilakukan guna menyikapi desakan publik terkait klarifikasi pola interaksi di lingkungan lingkaran istana yang dikhawatirkan melampaui batasan hubungan kedinasan formal.

Persoalan ini dinilai kian meruncing oleh M Rizal Fadillah menyusul adanya insiden intimidasi fisik berupa pengepungan kediaman pribadi serta penahanan sepihak terhadap keluarga seorang intelektual sekaligus penulis buku, Ahmad Bahar.

Melalui penyebaran konten di platform digital, putri dari akademisi UGM tersebut sebelumnya dituding telah melakukan pencemaran nama baik serta merendahkan martabat sang tokoh pemuda beserta pasangannya.

Kendati kesepakatan damai di atas materai sempat ditandatangani oleh pihak keluarga korban, M Rizal Fadillah mencatat dokumen tersebut belakangan disesali karena ditandatangani sebelum fakta intimidasi terhadap sang anak terungkap sepenuhnya.

Aksi penekanan psikologis serta teror yang dilancarkan oleh sekelompok anggota organisasi massa tersebut mengundang kecaman keras dari jajaran lembaga bantuan hukum keagamaan serta koalisi ormas sipil.

Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam setelah dipaksa melepaskan identitas keagamaan, diancam dengan kekerasan fisik, hingga penyalahgunaan senjata api yang diletuskan ke arah lantai sebanyak dua kali.

Guna mencari keadilan, korban dengan pendampingan hukum terpadu berencana membawa perkara pelanggaran hak asasi dan tindakan pidana ini ke ranah kepolisian setelah sebelumnya mengadu ke lembaga penegak HAM nasional.

M Rizal Fadillah menegaskan bahwa segala bentuk praktik pemaksaan kehendak ala kelompok radikal serta aksi premanisme terstruktur tidak boleh diberikan ruang untuk berkembang, terlebih mendapat proteksi dari elit pemerintahan yang sedang berkuasa.

Presiden yang dikenal memiliki kedekatan historis dengan figur tersebut dituntut untuk bersikap objektif dan tidak memberikan perlindungan hukum istimewa demi menjaga kredibilitas instansi kepresidenan di mata rakyat.

Berkaca pada kebijakan tegas masa lalu yang membubarkan organisasi massa keagamaan atas dasar penertiban sosial, M Rizal Fadillah menyatakan bahwa ketegasan serupa sudah sepatutnya diterapkan untuk membubarkan ormas yang bertindak melampaui hukum.

Penggunaan senjata api secara ilegal serta tindakan intimidasi nyata ini dinilai oleh M Rizal Fadillah sebagai titik kehancuran reputasi bagi sang tokoh, sehingga tidak ada pilihan lain bagi negara selain menjatuhkan sanksi pidana dan membubarkan kelompok tersebut.

Konsistensi serta kemandirian institusi penegak hukum kini diuji untuk membuktikan bahwa asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum masih tegak berdiri tanpa intervensi kekuatan politik mana pun pada 22 Mei 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung