Berita, Nasional

LBH AP PP Muhammadiyah Kecam Pengepungan Rumah Ahmad Bahar dan Dugaan Intimidasi Oleh Ormas

Repelita.net

18 May 2026 13:24 WIB • 702 view

LBH AP PP Muhammadiyah Kecam Pengepungan Rumah Ahmad Bahar dan Dugaan Intimidasi Oleh Ormas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah melayangkan protes keras dan menyatakan keprihatinan mendalam terkait insiden pengepungan tempat tinggal, intimidasi mental terhadap anggota keluarga, serta tindakan penahanan sepihak di luar jalur peradilan resmi.

Sikap tegas dari organisasi keagamaan terbesar ini mencuat ke publik usai beredarnya kabar mengenai perlakuan represif kelompok tertentu yang menyasar kediaman serta putri kandung dari seorang pegiat literasi digital bernama Ahmad Bahar pada Minggu, 17 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Apabila fakta di lapangan terbukti valid, LBH AP PP Muhammadiyah menilai aksi tersebut sebagai potret nyata praktik premanisme jalanan yang merusak tatanan demokrasi serta meremehkan prinsip utama negara hukum yang dianut oleh Republik Indonesia.

Konstitusi nasional secara yuridis telah menggariskan bahwa segala bentuk keberatan atas ekspresi pemikiran atau dugaan pencemaran nama baik di jagat maya wajib diselesaikan lewat mekanisme peradilan yang sah, bukan melalui mobilisasi kekuatan massa untuk menekan warga negara.

Pihak lembaga bantuan hukum memaparkan empat poin prinsipil di mana poin pertama menegaskan bahwa tidak ada satu pun organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas yuridis untuk bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Poin kedua menyoroti adanya potensi pelanggaran pidana serius mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara ilegal jika kabar mengenai penyanderaan putri korban di markas organisasi tertentu sebelum tuntutan pelaku dipenuhi terbukti benar di hadapan penyidik.

Poin ketiga menekankan perlindungan wilayah privat di mana tindakan pengepungan rumah tinggal dianggap mencederai hak asasi manusia serta merampas rasa aman masyarakat, sementara poin keempat mewajibkan penggunaan jalur hukum positif untuk menyelesaikan sengketa opini.

Menyikapi eskalasi konflik horizontal tersebut, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak aparat kepolisian untuk segera menggelar investigasi secara transparan, profesional, dan objektif demi mengusut tuntas keterlibatan para pelaku intelektual di balik aksi intimidasi massal ini.

Seluruh elemen organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan juga diimbau untuk menahan diri dari tindakan main hakim sendiri, sementara negara dituntut hadir guna memberikan jaminan keselamatan fisik maupun psikologis bagi setiap warga tanpa memandang latar belakangnya.

Supremasi hukum dinilai tidak boleh bertekuk lutut di bawah tekanan kelompok anarkis berkedok ormas tertentu agar sistem peradilan pidana nasional tidak mengalami kemunduran sistemik akibat pembiaran terhadap tindakan pemaksaan kehendak secara sepihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung