Berita, Nasional

Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran Resmi Diajukan ke Bareskrim Polri

Repelita.net

03 October 2026 14:39 WIB • 62 view

Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan Gibran Resmi Diajukan ke Bareskrim Polri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah laporan resmi diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu 3 Oktober 2026 terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan.

Laporan itu menyangkut dokumen yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum 2024.

ADVERTISEMENT

Informasi lengkap mengenai penyerahan laporan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Rakyat Bersuara.

Pelapor yang hadir adalah Samsudin yang beralamat di Bekasi Jawa Barat serta Riadi yang berdomisili di Jakarta.

Keduanya didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Penegakan Moral Etika dan Integritas Bangsa atau TA PMEB yang berkantor di Jalan Rawamangun Pramuka Jakarta Pusat.

Salah satu anggota tim menjelaskan poin-poin laporan di hadapan media.

Dia menyatakan hingga kini belum ada pihak yang mampu menunjukkan data asli ijazah Gibran meski polemik sudah berlangsung lama.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sydney pernah menegaskan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ditemukan data digital maupun non digital mengenai pendidikan Gibran di sana.

Laporan yang diserahkan memuat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan nomor 9149/D.D1/PD1/KS/G/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Surat itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen tersebut dipakai Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden berdasarkan Pasal 391 ayat 1 juncto Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim pelapor meminta polisi menerima dan mencatat laporan, melakukan penyelidikan, serta memverifikasi keaslian surat keterangan tersebut.

Mereka juga meminta polisi mengambil arsip asli dari instansi penerbit, memeriksa register surat, serta memeriksa pejabat yang menandatangani dokumen.

Pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan turut diminta.

Selain itu pelapor meminta dokumen dasar penerbitan surat, dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, serta keterangan resmi dari pihak terkait di Australia.

Dokumen dari Komisi Pemilihan Umum mengenai penggunaan surat dalam proses pencalonan juga diminta diperiksa.

Tim meminta pemeriksaan terhadap pihak yang menyerahkan surat ke KPU serta pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait proses perolehan dan penggunaan dokumen tersebut.

Pemeriksaan forensik dokumen, metadata, dan arsip elektronik diminta bila diperlukan.

Keterangan ahli hukum pidana, ahli administrasi pendidikan, dan ahli forensik dokumen juga diharapkan diambil.

Polisi diminta menentukan apakah terdapat perbedaan antara isi surat dengan fakta atau dokumen primer.

Mereka juga diminta memastikan apakah surat dibuat secara tidak benar, apakah terjadi pemalsuan, serta siapa saja yang berperan di setiap tahap.

Jika bukti permulaan mencukupi, proses diminta ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Presidium Aliansi Rakyat Menggugat Ibu Menuk menyampaikan dukungan terhadap laporan tersebut.

Dia menekankan berdiri bukan untuk menyerang pribadi melainkan demi kejujuran.

Menurutnya rakyat tidak ingin dipimpin oleh tokoh yang lahir dari nepotisme, kecurangan, atau perbuatan buruk karena hal itu akan membawa dampak buruk bagi masa depan bangsa.

Jika publik diam terhadap ketidakjujuran maka pemimpin di masa depan tidak lagi dipilih rakyat melainkan hasil dari oligarki dan penguasa.

Ustaz Eka Jaya selaku ketua umum organisasi pengacara Jawara Bela Rakyat juga memberikan pernyataan.

Dia menegaskan keadilan prosedural tidak boleh menghalangi keadilan substantif.

Pada saat itu Komisi Pemilihan Umum sendiri mengakui tidak melakukan verifikasi langsung sehingga terdapat indikasi ketidakbenaran yang dilakukan pihak terkait.

Laporan ini diharapkan menjadi catatan sejarah agar tidak lagi terjadi kecurangan dan manipulasi dalam pencarian pemimpin bangsa.

Proses hukum selanjutnya akan ditunggu hasilnya setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung