Repelita Jakarta - Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan penjelasan mendalam mengenai persepsi publik terkait durasi penanganan perkara hukum menyangkut dugaan penghinaan dokumen pendidikan kliennya.
Firman Pangaribuan selaku kuasa hukum memberikan pembelaan bahwa lamanya proses hukum ini disebabkan oleh kompleksitas pengumpulan alat bukti serta verifikasi dari berbagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi lama menurut hemat kami ya, menurut hemat kami ini jadi lama karena banyak bukti, banyak saksi, banyak ahli," kata Firman saat berbicara dalam forum diskusi televisi pada Selasa 5 Mei 2026.
Langkah ini dianggap krusial agar seluruh argumentasi hukum yang akan diajukan ke meja hijau memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah digoyahkan oleh pihak lawan selama persidangan.
Ia meyakini bahwa kehati-hatian pihak penyidik dan kejaksaan dalam menyusun berkas perkara merupakan sebuah bentuk profesionalisme untuk menjamin keadilan yang presisi bagi semua pihak.
"Ketika nanti Jaksa mem-P21-kan bukan ketakutan yang terjadi, tetapi saya melihatnya ini prudent. Saya melihatnya bahwa ketika mereka P21 maka pada waktu persidangan mereka dengan mudah akan melihat, mendudukkan persoalan ini dan membuktikannya di persidangan," ujarnya.
Pihaknya juga memberikan penegasan bahwa variabel waktu dalam penanganan sebuah kasus pidana sama sekali tidak akan menggugurkan esensi pencarian keadilan atau membuat kasus tersebut kedaluwarsa.
Firman menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu melalui media elektronik harus tetap diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Masalah lama dan sebentar itu tidak mengatakan keadilan itu harus dihentikan, tidak. Karena ada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan juga melalui ITE yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga melanggar pidana," ucapnya.
Klarifikasi dari tim hukum ini muncul di tengah desakan beberapa pihak yang meminta agar perkara yang melibatkan sejumlah tokoh publik tersebut segera diputuskan status hukumnya oleh aparat.
Hingga kini publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kesiapan berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok